JAKARTA, getnews.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menepis kekhawatiran publik mengenai isu penghapusan hak atas tanah yang masih menggunakan alas hak lama seperti Girik. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang menempati dan menguasai fisik tanahnya tetap memiliki hak penuh untuk memohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kantor pertanahan setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa meskipun PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan bukti hak lama tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan akhir, dokumen tersebut tetap diakui sebagai dasar petunjuk awal proses pendaftaran. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Selama tanah dikuasai dan ditempati, girik tetap bisa diproses menjadi sertifikat,” tegas Shamy, Rabu (7/1/2026).
Panduan Teknis: Transformasi Girik Menjadi Sertifikat (SHM)
Proses pendaftaran tanah kini lebih mengedepankan pembuktian riwayat penguasaan fisik di lapangan.
| Komponen Persyaratan | Keterangan & Prosedur Teknis |
|---|---|
| Dokumen Alas Hak | Girik, Verponding, atau bukti hak lama lainnya (sebagai petunjuk awal). |
| Pernyataan Riwayat | Surat pernyataan penguasaan fisik & riwayat kepemilikan. |
| Validasi Saksi | Minimal 2 saksi (Tetangga/Tokoh Masyarakat) & Diketahui Lurah/Kades. |
| Estimasi Biaya | Variatif (Cek via Aplikasi Sentuh Tanahku sesuai PNBP). |
Syarat Mutlak: Penguasaan Fisik dan Saksi
Dalam sistem pendaftaran tanah terbaru, bukti tertulis harus diperkuat dengan pengakuan lingkungan. Pemohon wajib menghadirkan setidaknya dua orang saksi yang benar-benar memahami sejarah tanah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik mafia tanah dan memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan negara jatuh ke tangan pihak yang secara nyata menguasai lahan tersebut.
Transparansi Biaya dan Digitalisasi
Mengenai biaya pengurusan, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku guna melakukan simulasi biaya berdasarkan lokasi dan luas tanah. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi biaya yang transparan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa melalui perantara yang tidak sah.
Pemerintah terus memacu percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan jaminan perlindungan hukum atas aset properti masyarakat. Sertifikat elektronik dan SHM fisik tetap menjadi satu-satunya bukti kuat yang diakui negara dalam menjaga kedaulatan agraria setiap warga negara.




