JAKARTA, getnews – Tahun 2025 tercatat sebagai tahun transisi paling krusial dalam sejarah hukum Indonesia. Dalam hitungan hari, tepatnya pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi menanggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dan memberlakukan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) serta KUHAP baru.
Ini adalah momen dekolonisasi hukum terbesar sejak proklamasi kemerdekaan, di mana sistem pidana kini disusun berdasarkan nilai Pancasila, HAM, dan semangat keadilan restoratif. Namun, perjalanan menuju 2026 ini tidaklah sunyi dari kritik tajam.
📊 Milestone: Transformasi Paradigma Hukum 2025
Sepanjang tahun ini, Pemerintah dan DPR memfokuskan persiapan pada perubahan cara kerja Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak lagi represif.
| Pilar Pembaruan | Dampak Bagi Masyarakat |
|---|---|
| Keadilan Restoratif | Mengutamakan pemulihan korban dan perdamaian, bukan sekadar memenjarakan orang. |
| Pidana Alternatif | Adanya sanksi kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana ringan guna mengurangi kelebihan muatan di Lapas. |
| Living Law | Pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat dalam batas-batas nasional. |
Sisi Lain: Daftar Pasal ‘Panas’ dan Kekhawatiran Publik
Di balik euforia kedaulatan hukum, kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi pers mencatat sejumlah pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi dan ruang privat warga. Berikut adalah analisis poin-poin yang menjadi kontra:
| Pasal Bermasalah | Kekhawatiran Utama | Mengapa Publik Kontra? |
|---|---|---|
| Kritik Presiden (Pasal 218) | Penghinaan terhadap martabat Presiden/Wapres. | Dikhawatirkan menjadi pasal karet untuk membungkam kritik aktivis dan jurnalis. |
| Kohabitasi (Pasal 412) | Larangan hidup bersama tanpa ikatan sah. | Negara dianggap terlalu jauh mencampuri ruang privat dan moralitas individu. |
| Berita Bohong (Pasal 263) | Penyebaran info yang memicu kerusuhan. | Interpretasi “kerusuhan” sangat subjektif, berisiko mengkriminalisasi kebebasan pers. |
| Izin Demo (Pasal 256) | Pidana demo tanpa pemberitahuan. | Membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat secara spontan. |
Penutup: Ujian Nyata di Tahun 2026
Tahun 2025 telah meletakkan fondasi hukum baru, namun efektivitasnya baru akan teruji pada implementasi lapangan tahun depan. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertransformasi dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”.
Tanpa pengawasan ketat, KUHP Nasional yang diniatkan untuk memajukan bangsa justru berisiko menjadi beban baru bagi demokrasi. Pilihan kini ada di tangan para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan.




