JOHOR BAHRU — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali melaksanakan misi kemanusiaan dengan memfasilitasi pemulangan 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Proses repatriasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) dan Jumat (10/4/2026) ini dilakukan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Pemulangan kali ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok rentan, termasuk balita yang terpisah dari orang tuanya akibat jeratan hukum dan PMI dalam kondisi sakit. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi warga negara di luar negeri, terutama mereka yang terjebak dalam masalah keimigrasian.
Dua Tahap Repatriasi: Jalur Stulang Laut dan Pasir Gudang
Misi pemulangan dibagi dalam dua kloter strategis:
- Tahap I (9 April): Sebanyak 131 WNI diberangkatkan melalui Terminal Feri Stulang Laut. Mayoritas merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas.
- Tahap II (10 April): Sebanyak 150 WNI dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang sebagai bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
Data KJRI menunjukkan komposisi WNI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki, 82 perempuan, dan 5 anak-anak. Secara geografis, para WNI ini didominasi oleh warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Kendala Dokumen dan Urgensi Legalitas
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani dan Adinda Mardania, yang mendampingi langsung para deportan hingga Batam, mengungkapkan tantangan klasik dalam proses ini. Banyaknya WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan dasar menyulitkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hingga April 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI. Otoritas secara konsisten mengimbau agar warga negara yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural guna menghindari sanksi hukum, penyiksaan di tahanan, maupun risiko perjalanan ilegal yang membahayakan nyawa.




