JAKARTA, getnews.co.id — Komisi III DPR RI secara resmi merespons berbagai narasi yang dinilai tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk memberikan keadilan yang proporsional dan melindungi hak-hak sipil warga negara dari praktik kriminalisasi yang sewenang-wenang.
”Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Hukum pidana kini diposisikan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir,” tegas Habiburokhman, Selasa (6/1/2026).
Matriks Klarifikasi: Poin Strategis KUHP Baru 2026
Penjelasan Komisi III menyentuh tujuh isu krusial yang selama ini menjadi pusat kekhawatiran publik, mulai dari pidana mati hingga kebebasan berpendapat.
| Isu Substansial | Klarifikasi Konstitusional |
|---|---|
| Pidana Mati | Bukan pidana pokok; Masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi. |
| Kritik Presiden | Delik Aduan; Kritik demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. |
| Ranah Privat (Zina) | Delik Aduan; Negara tidak mencampuri tanpa laporan pihak terdampak. |
| Unjuk Rasa | Hanya dipidana jika menimbulkan kekacauan nyata/keonaran fisik. |
| Ideologi & Sains | Diskursus ilmiah di lembaga pendidikan dikecualikan dari pidana. |
“Pasal Pengaman” sebagai Jaring Keadilan
Habiburokhman menambahkan bahwa KUHP baru memiliki empat pasal pengaman utama yang wajib dipatuhi penegak hukum. Salah satunya adalah Pasal 36 KUHP yang menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Hakim juga diberikan kewenangan melalui Pasal 53 ayat (2) untuk lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum formil, serta memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pemaafan bagi perbuatan yang tergolong ringan.
Kebebasan Pers dan Akademik Terlindungi
Terkait penyebaran berita bohong, KUHP baru mengubah fokus dari isi informasi ke akibat nyata yang ditimbulkan serta pembuktian niat jahat (mens rea). Hal ini diklaim mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis terhadap jurnalis dan aktivis. Selain itu, tudingan mengenai larangan nikah siri dan poligami ditepis secara tegas; KUHP hanya mengadopsi larangan perkawinan yang memiliki halangan sah sesuai UU Perkawinan yang sudah ada sebelumnya.
Konstitusionalitas Tetap Terbuka
Komisi III DPR RI mempersilakan masyarakat yang masih merasa ada ketentuan yang kurang relevan untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutup Habiburokhman.




