INDONESIA INSIGHTS

KMP Mati Mesin Lagi: Audit Kelaikan Kapal dan Tuntutan Pencopotan Kepala Syahbandar Kayangan–Poto Tano

Selat Alas penyeberangan LOMBOK-SUMBAWA (Hero/getnews)

​Insiden mati mesin yang menimpa KMP Jax di Selat Alas pada Sabtu malam (13/12/2025) bukan hanya kecelakaan tunggal, melainkan sinyal merah bagi integritas pengawasan transportasi laut di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berulangnya insiden ini memicu desakan keras dari Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum (JK), agar otoritas terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, segera mengambil tindakan tegas.

​1. Kegagalan Sistem: Kapal Tua dan Lemahnya Pengawasan

​Insiden KMP Jax, yang terapung selama dua jam dan baru dapat sandar berkat bantuan kapal lain, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem kelaikan pelayaran (seaworthiness) di jalur Kayangan–Poto Tano.

  • Insiden Berulang: JK menegaskan bahwa insiden mati mesin ini bukan yang pertama kali terjadi, menunjukkan adanya kelalaian pengawasan terhadap kapal yang masih diizinkan beroperasi.
  • Prioritas Keselamatan: Tuntutan Organda jelas: menghentikan operasional kapal-kapal tua yang tidak lagi memenuhi standar kelaikan pelayaran, dengan menekankan bahwa “Keselamatan jiwa penumpang harus menjadi prioritas”.

​2. Akuntabilitas Penuh Otoritas Pelabuhan (Syahbandar)

​Pusat tanggung jawab dalam menjamin kelaikan kapal berada pada Otoritas Pelabuhan, yaitu Syahbandar.

  • Mandat Syahbandar: JK menilai tanggung jawab kelaikan kapal berada di tangan Kepala Syahbandar sebagai otoritas pelabuhan. Syahbandar memiliki kewenangan penuh dalam memastikan kapal laik berlayar sebelum diberikan izin beroperasi.
  • Tuntutan Pencopotan: Dengan terulangnya insiden serupa, Organda secara tegas meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi dan mencopot Kepala Syahbandar Kayangan–Poto Tano sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keselamatan pelayaran.

​Kesimpulan INDONESIA INSIGHTS: Memilih Bertindak atau Menunggu Tragedi

​Sinyal kritis dari insiden ini sangat jelas: Regulasi dan pengawasan teknis telah dikompromikan. Gubernur NTB, Dinas Perhubungan NTB, dan terutama Kementerian Perhubungan, dihadapkan pada pilihan tegas.

​Seperti yang diperingatkan oleh Organda, pemerintah tidak boleh menunggu “kejadian lebih besar baru bertindak”. Akuntabilitas harus ditegakkan segera dengan melakukan audit total terhadap seluruh armada di Selat Alas dan menindak tegas otoritas yang lalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *