JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dugaan kebocoran data ini mencuat setelah laporan keamanan siber mengungkap basis data pengguna Instagram beredar di forum peretas dan dark web. Sejumlah pengguna melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal, memicu kekhawatiran akses tidak sah.
Penegakan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022
Okta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum yang tegas.
“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
“Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat.”
— OKTA KUMALA DEWI, KOMISI I DPR RI
Dogma Digital
Audit teknologi Getnews memandang kebocoran data bukan sekadar kegagalan sistem, melainkan ancaman terhadap kedaulatan digital warga negara. Sebagaimana dorongan investigasi menyeluruh atas data Instagram, kami berkomitmen menyajikan informasi yang transparan dan tangkas.
Integritas data adalah marwah jurnalisme kami. Di era meningkatnya insiden siber di Asia Tenggara, Getnews memastikan bahwa ruang digital kami aman dan efisien. Kecepatan akses informasi harus setara dengan keamanan data pribadi; karena bagi kami, kedaulatan informasi dimulai dari perlindungan hak digital publik.




