Nasional NEWS PARLEMEN POLiTIK

Komisi II DPR RI: Pilkada Lewat DPRD Memiliki Landasan Konstitusional Kuat

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (istimewa) getnews.
Executive Summary

“Getnews+ Legislative Audit examines the constitutional discourse led by Commission II of the Indonesian House of Representatives (DPR RI) regarding the shift from direct to indirect local elections (Pilkada via DPRD). By decoupling local executive appointments from the official ‘General Election’ regime, legislators argue for a ‘Hybrid Formula’ to align regional governance with the national presidential system. This pivot marks a significant attempt to re-institutionalize democratic mechanisms while preserving executive authority, potentially reshaping Indonesia’s political landscape for 2026 and beyond.”

JAKARTA, getnews. — Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah langkah inkonstitusional. Menurutnya, wacana ini memiliki pijakan hukum yang sah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

​Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang interpretasi terhadap diksi “Demokratis” yang tidak melulu harus diterjemahkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

​”Dari optik konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar yang kuat. Konstitusi kita juga tidak memasukkan Pilkada ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Anatomi Konstitusi: Menggeser Bandul Pilkada dari Rakyat ke Parlemen

Analisis Yuridis & Opsi Formula Hibrida 2026

​Komisi II DPR RI tengah menelaah berbagai kemungkinan mekanisme penataan pemilu nasional, termasuk penggabungan aturan melalui kodifikasi hukum.

Constitutional Framework: Local Election Review
Aspek TelaahInterpretasi & Usulan Baru
Diksi “Demokratis”Bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung (via DPRD).
Rezim HukumPilkada berada di luar rezim Pemilu (Pasal 22E), memberikan fleksibilitas regulasi.
Opsi Formula HibridaPresiden mengajukan 1-3 nama; DPRD melakukan uji kelayakan dan pemilihan.
Agenda Prolegnas 2026Penyusunan Naskah Akademik revisi UU Pemilu & kodifikasi hukum kepemiluan.
Sumber: Komisi II DPR RI (Data Perspective Jan 2026)

Menolak Penunjukan Langsung

​Meski membuka opsi pemilihan melalui DPRD, Rifqinizamy secara tegas menolak wacana penunjukan kepala daerah langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan bersifat tidak demokratis dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

​”Presiden tidak bisa menunjuk langsung. Sebagai jalan tengah, formula hibrida mencerminkan sistem presidensial kita, di mana Presiden tetap memegang kekuasaan tertinggi namun proses seleksi tetap melibatkan representasi daerah melalui DPRD,” jelas Doktor Ilmu Hukum lulusan UII Yogyakarta tersebut.

Menuju Kodifikasi Hukum Pemilu

​Ke depan, Komisi II DPR RI membuka peluang untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional. Hal ini dimungkinkan melalui penggabungan revisi UU Pemilu dengan UU Pilkada dalam satu wadah kodifikasi hukum yang lebih komprehensif, guna menciptakan stabilitas politik jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *