Hukum PARLEMEN

Komisi III DPR Desak Polda Bali Bersikap Tegas ke WNA Berulah dan Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

​Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Wayan Sudirta (ist)

DENPASAR, getnews – Kunjungan Kerja Reses (Kunres) Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali menjadi momentum bagi legislator untuk melontarkan kritik keras dan desakan reformasi penegakan hukum di Pulau Dewata.

​Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Wayan Sudirta, menyoroti dua isu krusial yang dianggap merusak citra keamanan dan merugikan masyarakat lokal: kasus mafia tanah yang berlarut-larut dan ketidaktegasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berulah.

Stop ‘Terlalu Baik’ pada Pelanggar Hukum Asing

​I Wayan Sudirta secara spesifik menyoroti pandangan di masyarakat, yang bahkan terindikasi di institusi penegak hukum, untuk bersikap “terlalu baik” kepada tamu asing meskipun mereka terbukti melanggar hukum. Sikap lunak ini, menurutnya, meruntuhkan citra keamanan internasional Bali.

“Sudahlah sampai di sini kita harus bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan. Siapa saja melanggar hukum, tegakkan, karena kita juga (misalnya saat) berada di Singapura, di Inggris kan enggak boleh melanggar hukum, maka tegakkan hukum di sini (juga) supaya ada wibawa,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini, Kamis (11/12/2025).

Mafia Tanah: Kasus 25 Tahun Diwarnai 6 Putusan MA yang Diabaikan

​Isu kedua yang mendapat sorotan paling keras adalah kasus mafia tanah yang melibatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

​Sudirta membeberkan fakta mengenai dua kasus sengketa tanah di Bali yang sudah berlarut-larut selama 24 dan 25 tahun tanpa kejelasan penetapan tersangka. Parahnya, pelapor dalam kasus tersebut telah memenangkan sengketa dengan mengantongi hingga enam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, tanah yang sudah dimenangkan masih diserobot, bahkan pelaku terus mengancam korban.

​Menyikapi hal ini, Sudirta mendesak Direktur Reserse Umum Polda Bali agar memberikan jaminan kepada penyidik untuk lebih berani menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ada.

“Berikan keyakinan pada mereka, jangan takut menetapkan tersangka. Kenapa? Karena pelapor sudah punya 6 putusan yang punya kekuatan hukum, 6 putusan Mahkamah Agung yang dijadikan pijakan,” pungkasnya, meminta Polda Bali segera mengakhiri penderitaan masyarakat sipil.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *