NEWS PARLEMEN

Komisi VIII DPR Dukung Penyamarataan Tunggu Haji 26 Tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. Foto : Dok/Andri
Executive Summary

“Getnews+ Governance Audit highlights the legislative backing for the Ministry of Religious Affairs’ landmark policy to standardize Indonesia’s Hajj waiting periods to a uniform 26 years. By eliminating extreme regional disparities—where some applicants previously faced a 48-year delay—the government is re-calibrating the quota distribution system based on national equity. Although certain districts face temporary quota reductions, this strategic ‘waiting list equalization’ is viewed as a critical step toward a more just and predictable pilgrimage system for the world’s largest Muslim population.”

JAKARTA, getnews. — Komisi VIII DPR RI secara resmi menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyamaratakan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Langkah ini dipandang sebagai solusi fundamental untuk mengakhiri ketidakadilan masa tunggu yang selama ini sangat jomplang antardaerah di Indonesia.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini berimplikasi pada penurunan kuota di sejumlah wilayah seperti Sumedang dan Cianjur, prinsip keadilan bagi seluruh jamaah harus diutamakan.

​”Kita tidak ingin ada jamaah yang harus menunggu hingga 48 tahun seperti di Sulawesi. Prinsip keadilan nasional mengharuskan semuanya merasakan masa tunggu yang setara,” ujar Maman kepada Parlementaria, Jumat (02/01/2026).

Dashboard Keadilan Kuota: Menuju Standarisasi 26 Tahun

​Kebijakan ini bertujuan mengoreksi anomali data masa tunggu yang selama ini menghambat kepastian keberangkatan jamaah di berbagai provinsi.

Hajj Governance Insight: Equalization Policy 2026
Kondisi StrategisStatus & ProyeksiTarget
Masa Tunggu LamaVariatif (Hingga 48 Tahun di wilayah tertentu).DIPANGKAS
Masa Tunggu BaruSeragam secara nasional melalui sistem zonasi.26 TAHUN
Dampak Kuota DaerahPenurunan signifikan di wilayah surplus kuota lama.ADAPTASI
Tujuan AkhirKeadilan antarjamaah & sistem haji yang akuntabel.GOAL 2026
Sumber: Komisi VIII DPR RI & Kementerian Agama (Analysis Update: 02 Jan 2026)

*geser ke kiri

Normalisasi Kuota dan Pentingnya Sosialisasi

​Maman menambahkan bahwa pengurangan kuota di beberapa daerah saat ini bersifat sementara sebagai bagian dari proses kalibrasi nasional. Dalam jangka panjang, distribusi kuota akan kembali normal menyesuaikan dengan data jamaah yang lebih akurat.

​Politisi Fraksi PKB ini juga mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar jamaah memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk perjuangan keadilan. “Ini adalah informasi penting bagi jamaah bahwa pemerintah berupaya keras agar tidak ada lagi diskriminasi masa tunggu berdasarkan domisili,” tutupnya.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *