JAKARTA, getnews.co.id — Pemerintah mulai memacu langkah besar untuk memulihkan Pulau Sumatra pasca-serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejak awal tahun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan akumulasi korban meninggal dunia kini mencapai angka 1.182 jiwa, sementara upaya pencarian terhadap 148 orang yang masih hilang terus dilakukan di tengah kondisi tanah yang labil.
Meski 31 daerah mulai memasuki fase pemulihan, 11 wilayah di Aceh dan Sumatra Barat masih ditetapkan dalam status Tanggap Darurat. Sebagai bentuk percepatan strategis, pemerintah menyiapkan anggaran pemulihan sebesar Rp60 triliun dalam APBN 2026, termasuk skema bantuan bantuan tunai hingga Rp60 juta bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Dashboard Pemulihan: Matriks Bantuan & Hunian 2026
Proses rehabilitasi difokuskan pada penyediaan hunian dan pemulihan ekonomi keluarga terdampak sebelum memasuki bulan Ramadan tahun ini.
| Kategori Bantuan | Nilai/Target Capaian |
|---|---|
| Rumah Hanyut/Hilang | Rp60 Juta per KK. |
| Modal Usaha Ekonomi | Rp5 Juta per Keluarga. |
| Huntara Aceh & Tapsel | 1.606 Unit (Target Sebelum Ramadan). |
| Revitalisasi Puskesmas | 152 Unit (Anggaran Rp500 Miliar). |
Target Hunian Sebelum Ramadan
Aceh menjadi provinsi terdampak paling parah dengan angka kematian mencapai 543 jiwa. BNPB saat ini tengah mempercepat pembangunan unit Huntara modular di Aceh Tamiang yang sudah mencapai 75 persen. Langkah serupa juga dilakukan di Sumatra Utara melalui alokasi APBD sebesar Rp430,5 miliar oleh Gubernur Bobby Nasution guna memastikan 2.603 unit Hunian Tetap (Huntap) rampung tepat waktu.
Antisipasi Erupsi dan Modifikasi Cuaca
Tantangan pemulihan semakin kompleks dengan kenaikan status Gunung Bur Ni Telong ke Level III (Siaga) yang memicu pengungsian baru. Di sisi lain, untuk menekan risiko banjir susulan, BNPB masih mengoperasikan sembilan pesawat modifikasi cuaca guna mengalihkan hujan ekstrem di Sumatra Barat.
Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan lintas kementerian ini tidak hanya mengejar kecepatan fisik, tetapi juga memastikan perlindungan jangka panjang melalui kebijakan zonasi merah permanen di daerah aliran sungai, sebagaimana yang mulai diterapkan di Kota Padang.
Artikel ini diolah berdasarkan rilis berita resmi yang diterbitkan oleh Portal Komunikasi Publik (InfoPublik.id).




