MATARAM, GETNEWS. – Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi aset tanah pertanian milik Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak. Setelah sebelumnya menahan Kepala Desa dan oknum ASN Pertanahan, hari ini penyidik resmi menahan tersangka ketiga dari pihak swasta berinisial MA.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap MA sebagai tersangka.
Detail Perkara & Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan audit resmi dari BPKP, tindakan para tersangka dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian nyata bagi keuangan negara.
| Identitas & Status | Detail Keterangan |
|---|---|
| Tersangka Baru | MA (Pihak Swasta). |
| Tersangka Sebelumnya | AAP (Kades Bagik Polak) & BMF (ASN BPN Lobar). |
| Total Kerugian Negara | Rp958.133.000,- (Audit BPKP). |
| Masa Penahanan | 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Kuripan). |
Pasal yang Disangkakan
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan bahwa penuntasan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Mataram.




