Hukum Lombok Barat

Korupsi Aset Tanah Bagik Polak: Kejari Mataram Tahan Tersangka Ketiga, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

​Tersangka MA diserahkan ke Kejari Mataram untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kuripan untuk menjalani persidangan (getnews/kejari mataram)

MATARAM, GETNEWS. – Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi aset tanah pertanian milik Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak. Setelah sebelumnya menahan Kepala Desa dan oknum ASN Pertanahan, hari ini penyidik resmi menahan tersangka ketiga dari pihak swasta berinisial MA.

​Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap MA sebagai tersangka.

Detail Perkara & Kerugian Keuangan Negara

​Berdasarkan audit resmi dari BPKP, tindakan para tersangka dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian nyata bagi keuangan negara.

Identitas & StatusDetail Keterangan
Tersangka BaruMA (Pihak Swasta).
Tersangka SebelumnyaAAP (Kades Bagik Polak) & BMF (ASN BPN Lobar).
Total Kerugian NegaraRp958.133.000,- (Audit BPKP).
Masa Penahanan20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Kuripan).

Pasal yang Disangkakan

​Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan bahwa penuntasan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *