Hukum Sumatra Utara

Korupsi Inalum: Eks Direktur Pelaksana Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp133 Miliar!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 berinisial OAK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium (Kejagung/getnews)

MEDAN, GETNEWS. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 berinisial OAK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium. OAK diduga terlibat dalam “mufakat jahat” yang mengubah skema pembayaran transaksi kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk, sehingga mengakibatkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah fantastis.

​Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan bahwa penetapan OAK merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, DS dan JS, yang telah ditahan pekan lalu.

Analisis Modus Operandi & Kerugian Inalum

​Penyidik menemukan adanya manipulasi prosedur pembayaran yang sengaja diubah untuk menguntungkan pihak pembeli dan merugikan PT Inalum.

Aspek PerkaraDetail Fakta Hukum
Tersangka BaruOAK (Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021).
Modus OperandiMengubah syarat pembayaran dari Cash/SKBDN menjadi Documents Against Acceptance (D/A) tenor 180 hari.
Dampak FinansialPT PASU tidak membayar aluminium yang sudah dikirim.
Estimasi KerugianUSD 8.956.630,12 (± Rp133.496.000.000)

Mufakat Jahat dan Manipulasi Dokumen

​Berdasarkan hasil penyidikan, OAK bersama DS dan JS diduga sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dengan memberikan pelonggaran skema kredit (tenor 180 hari) kepada PT PASU tanpa jaminan yang memadai. Akibat perubahan sepihak ini, aluminium alloy yang telah dikirimkan Inalum tidak dibayar oleh PT PASU, yang secara langsung menguras kas negara.

Penyidikan Terus Berkembang

​Tersangka OAK kini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kejati Sumut menegaskan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Tim penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

​”Kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tegas Bani Ginting (22/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *