MEDAN, GETNEWS. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 berinisial OAK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium. OAK diduga terlibat dalam “mufakat jahat” yang mengubah skema pembayaran transaksi kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk, sehingga mengakibatkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan bahwa penetapan OAK merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, DS dan JS, yang telah ditahan pekan lalu.
Analisis Modus Operandi & Kerugian Inalum
Penyidik menemukan adanya manipulasi prosedur pembayaran yang sengaja diubah untuk menguntungkan pihak pembeli dan merugikan PT Inalum.
| Aspek Perkara | Detail Fakta Hukum |
|---|---|
| Tersangka Baru | OAK (Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021). |
| Modus Operandi | Mengubah syarat pembayaran dari Cash/SKBDN menjadi Documents Against Acceptance (D/A) tenor 180 hari. |
| Dampak Finansial | PT PASU tidak membayar aluminium yang sudah dikirim. |
| Estimasi Kerugian | USD 8.956.630,12 (± Rp133.496.000.000) |
Mufakat Jahat dan Manipulasi Dokumen
Berdasarkan hasil penyidikan, OAK bersama DS dan JS diduga sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dengan memberikan pelonggaran skema kredit (tenor 180 hari) kepada PT PASU tanpa jaminan yang memadai. Akibat perubahan sepihak ini, aluminium alloy yang telah dikirimkan Inalum tidak dibayar oleh PT PASU, yang secara langsung menguras kas negara.
Penyidikan Terus Berkembang
Tersangka OAK kini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kejati Sumut menegaskan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Tim penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
”Kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tegas Bani Ginting (22/12).




