ANALISIS GETNEWS Hukum Lombok Barat

Korupsi Pokir Lobar: Zainuri Titip Rp608 Juta ke Jaksa

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608.000.000 dari terdakwa H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri pada Jumat, 13 Maret 2026. Zainuri, yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat periode 2024-2029, menyerahkan dana tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

​Kasus ini berakar dari penyimpangan kegiatan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Berdasarkan audit Inspektorat Lombok Barat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.775.932.500. Penyerahan dana oleh Zainuri ini diapresiasi oleh kejaksaan sebagai langkah kooperatif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Strategic Audit: Lobar Social Grant Corruption Case

Komponen PerkaraFakta Hukum & DataVonis GetNews
Total Kerugian NegaraRp1.775.932.500 (Hasil Audit Inspektorat).SIGNIFICANT LOSS
Terdakwa UtamaH. Zainuri, Rusandi (Penyedia), H. Muhammad Zakaki & Hj. Dewi Dahliana (Kabid Dinsos).COLLECTIVE MALFEASANCE
Status PenitipanRp608 Juta (34,2% dari total kerugian).PARTIAL RESTITUTION

Analisis Investigatif: Skema Korupsi di Balik “Pokir” Rakyat

​Kasus korupsi pada Dinas Sosial Lombok Barat ini melibatkan kolaborasi antara legislatif, birokrasi, dan penyedia barang. Penempatan H. Zainuri sebagai terdakwa menunjukkan bagaimana dana aspirasi atau Pokir yang seharusnya menyasar kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan. Selain Zainuri, keterlibatan dua Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial—H. Muhammad Zakaki dan Hj. Dewi Dahliana—mengonfirmasi adanya kegagalan sistem pengawasan internal dalam proses pengadaan barang.

​Penitipan uang pengganti sebesar Rp608 juta oleh Zainuri merupakan strategi mitigasi hukum yang umum dilakukan untuk meringankan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, Kejaksaan masih membuka peluang bagi terdakwa lain untuk melunasi sisa kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,16 miliar. Integritas penanganan kasus ini kini bergantung pada sejauh mana kejaksaan mampu membuktikan keterlibatan seluruh aktor intelektual dan memastikan pemulihan keuangan negara mencapai 100%.

Vonis GetNews

​Pengembalian uang oleh H. Zainuri adalah kemajuan positif, namun tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Kasus ini menjadi alarm bagi tata kelola dana Pokir di NTB agar tidak terus menjadi “ladang basah” bagi oknum pejabat. Transparansi proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi warga Lombok Barat yang haknya telah dirampas melalui korupsi bantuan sosial ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *