JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ancaman pidana yang sering kali membungkam kritik publik terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara.
Tiga pemohon, yakni Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan, secara spesifik menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Mereka menilai, pasal-pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menggeser domain publik ke privat ketika pejabat merasa terganggu oleh opini rakyat.
”Kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik tidak seharusnya dipidana,” bunyi poin keberatan para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilansir dari laman resmi MK, Rabu, 11 Februari 2026.
Menguji Keaslian Dokumen Pejabat
Dalam argumennya, para pemohon menyoroti kasus konkret di mana opini terkait keaslian dokumen pejabat negara justru berujung pada jeratan pidana. Mereka memandang bahwa membedah dokumen pejabat adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam negara demokrasi, bukan sebuah tindakan kriminal.
Para pegiat demokrasi ini mendesak MK untuk memberikan perlindungan konstitusional bagi setiap warga negara yang menyampaikan gagasan berdasarkan fakta dan niat baik. Tanpa adanya batasan yang jelas, kebebasan berpendapat akan terus dihantui oleh ancaman kriminalisasi yang sistematis.
Audit Strategis: Risiko Hukum Kritik Publik & Riset Akademik
Gugatan ini menjadi penanda krusial dalam menentukan batas antara hak menyatakan pendapat berbasis data dengan batasan pencemaran nama baik dalam ekosistem hukum Indonesia.
Sidang akan berlanjut dengan agenda perbaikan permohonan sebelum hakim konstitusi memutuskan apakah pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Jika dikabulkan, keputusan ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi perlindungan intelektual dan pegiat demokrasi dalam menyampaikan fakta pahit di ruang digital tanpa rasa takut.
Verified Source: Mahkamah Konstitusi




