Hukum

KUHAP Baru Jadi Cermin Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan ikhtiar bangsa untuk menghadirkan rasa keadilan yang lebih manusiawi. Menurutnya, perjalanan hukum acara pidana Indonesia telah mengalami pasang surut seiring perkembangan zaman.

Hinca mengatakan, ada jeda antara janji negara dalam memberikan keadilan dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat. Sehingga, ia menilai KUHAP baru harus mampu menutup jeda tersebut, agar proses hukum tidak lagi menghadirkan rasa takut atau ketidakpastian bagi warga yang berhadapan dengan hukum.  

“KUHAP baru diharapkan menjadi perangkat baru negara untuk mengantarkan rasa keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya saat membacakan Pendapat Fraksi Demokrat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa upaya pembaruan KUHAP telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas secara mendalam. Namun karena kompleksitas isu dan beragamnya kepentingan, proses itu sempat tertunda. Hinca menilai hal tersebut bukan kegagalan, melainkan bagian dari proses panjang yang akhirnya menemukan momentum tepat untuk dilanjutkan saat ini.

Lebih lanjut, Hinca menekankan pentingnya memastikan proses legislasi berjalan secara inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penyusunan KUHAP baru harus dipahami sebagai hasil pikiran kolektif bangsa, bukan produk dari satu periode kekuasaan. 

“Kami ingin proses pembahasan ini benar-benar menghadirkan partisipasi yang bermakna, agar tidak ada yang tertinggal dan tidak didengar,” kata Hinca.

Hinca pun mengatakan bahwa Fraksi Demokrat berharap KUHAP baru dapat menjadi instrumen hukum yang melindungi, bukan mengintimidasi, serta mendekatkan negara dengan warganya. 

“Kami percaya hukum acara adalah cermin dari cara negara memahami warga negaranya. KUHAP baru harus memastikan bahwa keadilan tidak menemui jalan buntu, dan rasa keadilan benar-benar dijamin oleh negara,” tutupnya.

Terakhir, dirinya juga menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, tetapi juga harus menyentuh dimensi kemanusiaan. Ia mengingatkan agar setiap pasal dan mekanisme dalam KUHAP baru mencerminkan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas. 

Dalam kesempatan itu, Hinca menegaskan komitmen Partai Demokrat untuk terus mengawal proses pembahasan KUHAP hingga tuntas. Ia berharap seluruh fraksi dan pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. 

“Pembaruan KUHAP ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan pembaruan cara pandang kita terhadap keadilan. Inilah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama demi masa depan penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” pungkasnya. (ujm/rdn)

Foto cover: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat menyerahkan pendapat mini Fraksi Demokrat dalam Rapat Kerja TK I RUU Tentang KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Foto : Mario/Andri

sumber: dprri.go.id