Jakarta, getnews – Komisi Yudisial (KY) mendorong pembentukan Polisi Khusus (Polsus) Pengadilan sebagai langkah strategis menjamin keamanan hakim dan lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Usulan tersebut mengemuka menyusul peristiwa kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu pada Selasa (4/11/2025) di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Sumatra Utara.
Komisi Yudisial langsung menurunkan tim ke Medan untuk menelusuri insiden itu secara menyeluruh, berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, dan memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan tuntas. “Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. KY tidak akan berspekulasi apakah kebakaran tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi Dinas PUPR Sumatra Utara yang tengah ditangani Hakim Khamozaro Waruwu. Namun KY meminta tegas agar kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut,” ujar anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (10/11/2025).
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, menegaskan bahwa KY berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada para hakim yang menghadapi ancaman atau bentuk perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH). “Dukungan KY ini agar para hakim tetap teguh menjalankan tugas sesuai hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai lembaga negara pengawas eksternal peradilan, KY telah menyampaikan rekomendasi kebijakan keamanan hakim dan pengadilan kepada Mahkamah Agung,” jelas Kadafi.
Rekomendasi tersebut, lanjut Kadafi, memuat peta jalan perencanaan, alokasi anggaran, struktur organisasi, serta sumber daya manusia untuk pembentukan Polsus Pengadilan, serupa dengan model pengamanan yang telah diterapkan pada sektor perkeretaapian, kehutanan, dan pemasyarakatan. “KY mendorong agar sistem keamanan hakim dan pengadilan dibangun secara optimal, terintegrasi, dan efektif melalui pembentukan Polsus Pengadilan,” tegasnya.
Usulan pembentukan Polsus Pengadilan tersebut merupakan bagian dari tiga rekomendasi utama yang disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kunjungan kerja di Gedung MA, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain aspek keamanan, dua rekomendasi lainnya mencakup pemantauan persidangan tertutup dan kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Menurut Mukti Fajar, ketiga rekomendasi itu penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, serta profesionalitas lembaga peradilan.
Dengan langkah ini, KY menegaskan komitmennya menjaga integritas dan independensi hakim agar dapat menegakkan hukum tanpa tekanan, serta memastikan peradilan Indonesia semakin aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Foto cover: Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Foto: Dok KY)
infopublik.id




