Lombok Tengah

Langgar Sempadan Pantai 36 Meter, Pemkab Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel di Selong Belanak

Screenshot video reel lokasi tanah pantai di wilayah sekotong (ig.lombokparadise)

LOMBOK TENGAH, getnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan hotel yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan Pantai Selong Belanak, Desa Serangan. Penghentian ini dipicu oleh adanya aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis Dinas PUPR.

​Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menjelaskan bahwa investor diduga melanggar batas jarak bangunan permanen dari garis pasang tertinggi.

“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegas Rahadian.

Pengerukan Kolam Renang di Area Terlarang

​Pelanggaran utama yang ditemukan adalah aktivitas pengerukan yang diduga kuat akan dijadikan lokasi pembangunan kolam renang di area sempadan pantai. Padahal, sesuai ketentuan, jarak minimal bangunan permanen harus berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.

​Rahadian menambahkan bahwa pada area sempadan tersebut, Pemkab hanya mengizinkan pembangunan fasilitas non-permanen.

​“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang. Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, berugak, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan,” tambahnya.

​Dinas PUPR bersama Camat Praya Barat dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada esok hari (9/12/2025). Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemkab Lombok Tengah akan segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *