MATARAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat resmi memperluas akses pemenuhan hak dasar keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram untuk pembinaan kerohanian WBP non-muslim, Selasa, 24 Februari 2026.
Kesepakatan strategis ini mencakup penyediaan layanan pembinaan bagi WBP pemeluk agama Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik. Melalui kerja sama ini, pembinaan mental dan spiritual tidak lagi hanya terpusat pada mayoritas, namun menjangkau seluruh lapisan warga binaan secara inklusif.
Kepala Kemenag Kota Mataram, H. Hamdun, menegaskan bahwa layanan keagamaan yang adil merupakan instrumen krusial dalam proses rehabilitasi. “Pembinaan kerohanian sangat penting sebagai penguatan mental dan spiritual warga binaan agar mereka memiliki landasan moral yang kuat untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis. Menurutnya, pembentukan karakter melalui nilai-nilai agama akan membantu WBP untuk lebih siap secara psikologis saat kembali ke tengah masyarakat kelak.
”Kami memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan hak beragama. PKS ini menjadi payung hukum agar pembinaan rohani bagi saudara-saudara kita yang non-muslim berjalan berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik,” pungkas Fadli.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
RSUD NTB dan Koleksi ‘ASN Siluman’: Ketika Data Lebih Horor daripada Film Pengabdi Setan



