MATARAM – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian mandiri menjadi angin segar bagi penyelamatan cagar budaya di Indonesia. Pemisahan kelembagaan ini diharapkan mampu memutus rantai inefisiensi anggaran dan birokrasi yang selama ini menghambat proses pelestarian di daerah.
Ledia menyoroti kegagalan sistem klasterisasi wilayah pada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan wilayah Jawa Barat dan Banten yang sempat menghambat penanganan objek sejarah karena disparitas volume objek dan lokasi kantor balai yang tidak proporsional.
”Baru dua tahun belakangan ini dipisah. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak,” ujar Ledia di sela-sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Kota Mataram, Jumat, 13 Februari 2026.
Politikus Fraksi PKS ini menekankan bahwa keberadaan kementerian khusus harus berbanding lurus dengan peningkatan anggaran, terutama untuk mendanai verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Selama ini, minimnya dana menjadi penghambat utama dalam proses pemeliharaan hingga ekskavasi situs-situs bersejarah di berbagai wilayah.
Meskipun peningkatan anggaran diprediksi terjadi secara bertahap, Ledia optimistis penguatan kelembagaan ini akan menyempurnakan sistem pelestarian nasional. “Kalau sudah ada yang lebih kuat lagi (kementerian khusus), Insya Allah penanganan akan lebih baik,” pungkasnya.
Verified Source: DPR RI




