Nusa Tenggara Barat

LHP BPK : Gubernur Akui Kelemahan Sistem 20 Tahun, Siapkan Reformasi Total!

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan NTB, Selasa (23/12).(Kominfo NTB/getnews)

(Executive Summary: The West Nusa Tenggara (NTB) Provincial Government has officially entered a “Total Reform” phase following the receipt of the Audit Result Report (LHP) for Semester II 2025 from the State Audit Board (BPK). In a rare display of political honesty, the Governor of NTB acknowledged systemic weaknesses in regional asset management that have persisted for over two decades. Effective January 1, 2026, NTB will implement radical transformations, including shifting official vehicle policies from ownership to a leasing system to curb maintenance budget leakages and securing strategic assets in Gili Trawangan and Meno to optimize Regional Original Revenue (PAD). This analysis examines how the 60-day commitment to follow up on BPK recommendations serves as a definitive test of bureaucratic integrity and the courage of legal enforcement in the region.)

MATARAM, getnews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan NTB, Selasa (23/12). Menanggapi hasil tersebut, Gubernur NTB secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan aset daerah selama dua dekade terakhir masih menyimpan persoalan mendasar pada sisi sistem, struktur, hingga pola pikir (mindset) para pengelolanya.

​Gubernur menegaskan, mulai 1 Januari 2026, NTB akan melakukan transformasi besar-besaran, termasuk mengubah kebijakan kendaraan dinas dari sistem kepemilikan menjadi sistem sewa guna meningkatkan efisiensi anggaran.

Peta Reformasi Aset Daerah NTB (Pasca LHP BPK 2025)

​BPK menemukan sejumlah catatan kritis, mulai dari aset tanah yang belum bersertifikat hingga kerja sama pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Peta Reformasi Aset NTB 2026

Transformasi Tata Kelola Pasca LHP BPK 2025

Fokus StrategisKelemahan Sistem (2005-2025)Reformasi Total 1 Januari 2026
Fasilitas OperasionalSistem Kepemilikan (Beban Biaya Pemeliharaan & Penyusutan Tinggi)Transformasi ke Sistem Sewa (Leasing) untuk Efisiensi Anggaran
Penertiban HibahPengalihan Hak Milik yang Menggerus Kekayaan DaerahPrioritas Mekanisme Pinjam Pakai & Sewa (Aset Tetap Milik Daerah)
Sistem IntegrasiData Terpisah Antar-OPD (Rawan Kebocoran & Penumpang Gelap)Platform Digital Terpadu: Integrasi Aset, Pendapatan, dan Keuangan
Aset Strategis (Gili)Kerja Sama Pihak Ketiga Tidak Optimal & Tanah Belum BersertifikatSertifikasi Total & Re-Negosiasi Kontrak Berbasis Kontribusi PAD
Pola Pikir (Mindset)Aset Dikelola Sebagai Administrasi & Beban KeuanganAset Dikelola Sebagai Potensi Ekonomi & Sumber Nilai Daerah
Sumber: Rekomendasi LHP BPK Semester II 2025 & Komitmen Pemerintah Provinsi NTB.

Ubah Aset dari “Beban” Menjadi “Potensi”

​Gubernur menyoroti bahwa selama ini aset daerah hanya dikelola sebagai administrasi keuangan belaka. Penempatan urusan aset di bawah satu subbidang dianggap tidak sebanding dengan nilai aset yang mencapai triliunan rupiah. “Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai. Ini yang harus kita ubah total,” tegas Gubernur (23/12).

Komitmen 60 Hari DPRD NTB

​Ketua DPRD NTB, Hj. Isvi Rupaeda, memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani Pemprov. DPRD berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari. Fokus utama legislatif adalah memastikan pemanfaatan aset di kawasan wisata strategis seperti Gili Trawangan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menyisakan persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *