NEWS SUMATRA

LPS Pastikan Dana Masyarakat Aman dan Pantau Risiko Kredit Bermasalah di Tiga Provinsi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

BANDA ACEH, getnews – Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berdampak signifikan terhadap operasional perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya gangguan akses layanan, terhambatnya komunikasi, dan potensi penurunan kualitas aset bank seiring lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.

​Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menyebut bencana secara logis akan memengaruhi kemampuan debitur untuk membayar pinjaman, sehingga berpotensi menekan kualitas aset bank.

“Orang-orang yang tadinya lancar ini (membayar pinjaman) jadi mulai macet jadinya. Dampak signifikan akan dirasakan di level bank per bank, terutama bank daerah yang skala usahanya kecil,” kata Ferdinan dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

​Meskipun dampak individual bank diperkirakan besar, secara industri nasional risiko sistemik diperkirakan tetap rendah, dan bencana kali ini dinilai tidak seberat Tsunami Aceh 2004.

​LPS memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi bank-bank di wilayah terdampak dan kesiapan mereka menghadapi potensi lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pascabencana.

Jaminan Simpanan Masyarakat

​Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Pramuji Novri Harlyanto, meminta masyarakat korban bencana di tiga provinsi tersebut tidak perlu khawatir terkait dana yang mereka miliki di rekening bank.

“Pasti LPS menjamin. Karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada,” ujar Novri.

​Novri menjelaskan, meskipun dokumen kependudukan hilang atau rusak, pihak bank pasti memiliki catatan dan dokumentasi transaksi yang jelas. Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan dan meminta dokumen bukti atau pendukung untuk memastikan keabsahan kepemilikan dana.

infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *