INDONESIA INSIGHTS

Mandat Publik di Blok Elang: Forum Sumbawa Menggugat Nyatakan ‘Tolak Tambang’

Analisis Hearing DPRD Sumbawa: Mengapa Masyarakat Menilai Mudhorat Lebih Besar dari Manfaat, dan Kritik Terhadap Kontribusi yang Takkan Mampu Membayar Kerusakan Ekosistem.

​Rencana pengembangan operasi PT AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa, kini menghadapi penolakan keras dari masyarakat. Dalam sesi hearing dengan DPRD Kabupaten Sumbawa—yang diprakarsai oleh Forum Sumbawa Menggugat (FSM) dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D)—terjadi penegasan sikap: Tambang Ditolak.

​Penolakan ini adalah sinyal peringatan keras bagi PT AMNT dan Pemda Sumbawa. Kontrak sosial PT AMNT akan runtuh jika gagal menjawab kekhawatiran masyarakat tentang risiko bencana, terutama setelah melihat tragedi di Aceh dan Sumatera.

​Matematika Kritis: Mudhorat Lebih Besar dari Manfaat

​Forum Sumbawa Menggugat (FSM), bersama elemen masyarakat lainnya, menolak tambang dengan alasan filosofis dan pragmatis: lebih besar mudhorat (kerugian) ketimbang manfaatnya.

Ancaman Lingkungan: Alasan utama penolakan adalah potensi kerusakan lingkungan dan rusaknya ekosistem yang akan berdampak langsung bagi hajat hidup orang banyak, yang mayoritas adalah petani.

Risiko Bencana: FSM secara eksplisit menyuarakan ancaman bencana yang mengintai jiwa dan harta benda, serupa dengan yang baru-baru ini terjadi di Sumatera dan Aceh. Mereka berargumen bahwa kerugian yang diakibatkan kerusakan lingkungan tidak akan terbayarkan berapapun kontribusi yang didapat dari kegiatan pertambangan.

Sikap Kepala Desa: Sementara FSM menolak total, Forum Kepala Desa (FK2D) menunjukkan sikap yang terbagi: mayoritas menolak, namun sebagian mempertimbangkan dengan syarat-syarat tertentu.

​Alarm Bencana Nasional: Refleksi Aceh dan Sumatera

​Penolakan di Sumbawa ini menjadi relevan secara nasional. Masyarakat Sumbawa secara proaktif bertanya: Mengapa kita harus mengambil risiko menyebabkan bencana baru demi kontribusi finansial?

  • ​Argumentasi bahwa kontribusi tidak akan terbayarkan jika terjadi bencana adalah kritik etis terkuat terhadap model pertambangan yang tidak memasukkan biaya risiko lingkungan (environmental risk cost) ke dalam hitungan keuntungannya.

​Kontrak Sosial Harus Dijamin

​PT AMNT tidak bisa melanjutkan pengembangan di Blok Elang hanya dengan mengandalkan izin formal. Mereka harus memenangkan hati dan menghilangkan ketakutan masyarakat.

Persetujuan DPRD Sumbawa harus didasarkan pada jaminan yang melampaui standar AMDAL—yaitu jaminan integritas lingkungan dan pembayaran di muka untuk risiko bencana yang dinilai masyarakat.

Sebelum PT AMNT bergerak di Blok Elang, mereka harus menjawab ketakutan warga Sumbawa ini secara tuntas. Di tengah bencana yang melanda bangsa, memilih risiko lingkungan demi cuan adalah tindakan yang tidak etis.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *