Mandat Adat Melawan Kemiskinan Berkonflik dengan Kebijakan IPR. Bisakah NTB Menyeimbangkan Kesejahteraan dan Kelestarian?
Pemberian gelar adat kepada Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, sebagai Manggala Bhumi dan Pengerakse Agung membawa janji besar: menjadi penjaga kelestarian tanah dan pengayom masyarakat. Mandat ini mengikat Gubernur untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan melawan musuh utama, yakni Kemiskinan.
Namun, di tengah peneguhan gelar kehormatan ini, Gubernur Iqbal dihadapkan pada ujian terberatnya: kebijakan legalisasi Tambang Rakyat (IPR) yang, di lapangan, justru memicu maraknya kegiatan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), mengancam kelestarian “Bhumi” (Bumi) yang ia janjikan untuk jaga.
Pengerakse Agung: Melawan Kemiskinan
Sebagai Pengerakse Agung (Penyatu Kekuatan Besar), fokus kebijakan Gubernur Iqbal adalah menyejahterakan rakyat.
- Fokus Sosial-Ekonomi: Mandat ini mendorong penyatuan kekuatan untuk melawan Kemiskinan.
- Logika IPR: Legalisasi Tambang Rakyat (IPR) didasarkan pada logika ini: memberikan kesempatan ekonomi langsung kepada rakyat kecil, daripada hanya membiarkan korporasi besar (seperti isu AMMAN) menguasai sumber daya alam.
Paradoks Manggala Bhumi: Izin Tambang dan Jeritan Alam
Di sinilah letak konflik utama dan ironi dari gelar Manggala Bhumi (Penjaga Bumi):




Ancaman Lingkungan: Kebijakan IPR, meskipun bertujuan baik, telah menyebabkan kebocoran kontrol. Di lapangan, banyak Tambang Rakyat yang beroperasi tanpa SOP, menggunakan merkuri/sianida (gelondong), dan merusak kawasan konservasi (seperti kasus TWA Gunung Prabu di Mandalika).
Ujian Gelar: Jika Manggala Bhumi adalah penjaga kelestarian, maka maraknya perusakan lingkungan akibat IPR (atau kegiatan ilegal yang disusupi di bawah IPR) adalah kegagalan terbesar dalam menjalankan mandat adat tersebut. Gubernur harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi (IPR) tidak secara fatal bertentangan dengan janji kelestarian alam.
Menuntut Tiga Pilar Keseimbangan
Gelar adat Gubernur NTB ini menuntut tiga pilar keseimbangan yang tidak boleh dikompromikan: Kesejahteraan (melawan Kemiskinan), Keadilan (Tata Kelola), dan Kelestarian (Manggala Bhumi).
Kewajiban Pengawasan: Untuk menghormati gelar Manggala Bhumi, Gubernur Iqbal harus segera memperkuat penegakan hukum dan pengawasan SOP yang super ketat bagi setiap IPR.
Memilih Prioritas: NTB harus memilih: menjalankan mandat Pengerakse Agung dengan cara yang merusak Bhumi, atau menjalankan keduanya dengan tata kelola yang bersih dan tegas.
Gubernur Iqbal harus membuktikan bahwa Mandat Adatnya lebih kuat daripada manuver ekonomi yang merusak lingkungan, demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia yang berkelanjutan.
Tim Redaksi





One thought on “Manggala Bhumi yang Diuji: Paradoks Gelar Penjaga Alam Gubernur Iqbal di Tengah Maraknya Tambang Rakyat Tanpa SOP”