Nusa Tenggara Barat

Manuver Diskresi: Tim Ahli Gubernur NTB dan Taruhan PAD 2026

MATARAM – ​Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sedang mempertaruhkan efektivitas birokrasinya pada sebuah instrumen baru bernama TAG–P3K (Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi). Di tengah skeptisisme publik mengenai urgensi tim pendukung, Pemprov NTB menegaskan bahwa pembentukan tim ini bukan sekadar bagi-bagi kursi, melainkan langkah profesional untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menekankan bahwa kebijakan ini berakar pada prinsip freies ermessen atau ruang diskresi kepala daerah dalam hukum administrasi pemerintahan untuk memastikan penyelenggaraan daerah tidak mandek.

​Injeksi Profesional di Jantung Birokrasi

​TAG–P3K diposisikan bukan sebagai perangkat daerah maupun staf khusus, melainkan sebagai “konsultan internal” yang memberikan asistensi kebijakan. Dengan payung hukum Pergub Nomor 15 Tahun 2025, tim ini diisi oleh koalisi antara mantan pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga guru besar.

​Salah satu bukti nyata yang diklaim Pemprov adalah keterlibatan tim dalam mendampingi Bapenda NTB. Melalui penyisiran potensi retribusi dan revisi Perda Pajak, pemerintah menyatakan optimisme tinggi akan adanya lonjakan PAD pada tahun 2026.

Audit Strategis: Performa TAG–P3K NTB

Indikator KerjaArea Intervensi UtamaVonis Otoritas
Optimalisasi PADPendampingan Bapenda & Perubahan Perda Pajak.REVENUE GROWTH ORIENTED
Restrukturisasi SOTKKawal implementasi administrasi kebijakan baru.EFFICIENCY DRIVE
Prinsip AnggaranBerdasarkan Value for Money (Bukan Sekadar Biaya).INVESTMENT-BASED

Investasi vs Beban Anggaran

​Isu anggaran tetap menjadi sorotan sensitif. Namun, Juru Bicara Pemprov NTB menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk tim ini harus dilihat sebagai investasi. Jika pendampingan profesional mampu mempercepat program dan meningkatkan pendapatan daerah, maka biaya tersebut dianggap sepadan (worth the cost).

​Guna meredam kritik atas potensi birokrasi yang gemuk, masa tugas tim ahli ini dibatasi hanya selama satu tahun. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan apakah TAG–P3K tetap dilanjutkan atau dihentikan. Bagi Jakarta dan publik NTB, keberhasilan tim ini akan diukur dari satu angka nyata: seberapa besar kenaikan pundi-pundi daerah pada akhir tahun anggaran 2026 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *