Kerugian Negara Akibat Jaminan SHGB Tanpa Persetujuan; Jaksa Terus Kembangkan Kasus Berdasarkan Amanat Putusan Hakim.
Kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat telah memasuki babak pengembangan perkara yang krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, di bawah pimpinan Kajati Wahyudi, kembali mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, sebagaimana yang disoroti dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara puluhan miliar, tetapi juga tentang aset daerah seluas 8,4 hektare yang terbengkalai. Pengembangan perkara ini menandai kali ketiga Kejati NTB menyelidiki kasus LCC yang berakar dari temuan di putusan pengadilan.
Kronologi Singkat: Kerjasama Operasi Maut 2013
Kasus LCC bermula dari dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUMD milik Pemkab Lombok Barat, PT Tripat, dengan mitra swasta, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
| Tahun/Peristiwa | Detail Penyimpangan |
|---|---|
| 2012–2013 | Perjanjian KSO lahan Pemda Lobar seluas 8,4 hektare untuk pembangunan mal LCC. |
| Penyimpangan KSO | Perjanjian KSO tidak mencantumkan batas waktu yang jelas (“sampai kapan pun lah”) dan dilakukan tanpa mekanisme yang sah. |
| Penjaminan Aset (2013) | PT BPS menjadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01 aset PT Tripat sebagai agunan ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan pinjaman. |
| Dampak Ekonomi | Sejak KSO 2013, PT Tripat (Pemda Lobar) tidak menerima satu rupiah pun keuntungan atau bagi hasil dari perjanjian tersebut. |
Putusan dan Angka Kerugian Negara
| Terdakwa Utama | Jabatan/Peran Kritis | Vonis (Tingkat Pertama – Okt 2025) | Kerugian Negara (Versi Hakim) |
|---|---|---|---|
| Zaini Arony | Mantan Bupati Lombok Barat | 6 tahun penjara & denda Rp400 juta. | Total Kerugian Negara (KN) ditetapkan Rp22,7 miliar (dari penjaminan SHGB). |
| Isabel Tanihaha | Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) | Divonis 5 tahun penjara & denda Rp400 Juta | Dituntut membayar kekurangan bagi hasil KSO. |
| Lalu Azril Sopandi | Mantan Dirut PT Tripat (BUMD Lobar) | Divonis 4 tahun penjara & denda Rp400 juta | Aset tanah (SHGB) dipulihkan melalui penyitaan sertifikat. |
Data Kritis Kerugian: Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kerugian negara sebesar Rp39,3 miliar. Namun, Majelis Hakim memutuskan kerugian negara yang sah adalah Rp22,7 miliar, yang didasarkan pada nilai penyertaan modal SHGB yang dijaminkan PT BPS sehingga PT Tripat kehilangan hak penguasaan aset.
Pertarungan Aset dan Potensi Tersangka Baru
Kasus LCC belum selesai. Pertarungan hukum aset dan pengembangan perkara menjadi fokus Kejati NTB:
Pertarungan Aset: Majelis Hakim memutuskan aset tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar (PT Tripat), tetapi bangunan Mal LCC diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk dilelang guna membayar utang PT BPS. Kejati NTB mengajukan banding karena menganggap lahan dan bangunan adalah satu kesatuan aset yang seharusnya dikembalikan seluruhnya kepada Pemda Lobar.
Pengembangan Tersangka Baru: Dasar pengembangan kasus adalah amar putusan yang menyebut “ada pihak-pihak lain yang diduga memberikan sesuatu”. Kejati telah memeriksa kembali terpidana Lalu Azril Sopandi untuk mendalami peran baru yang berpotensi menjadi tersangka.
Kasus LCC menjadi cermin kegagalan tata kelola aset daerah. Meskipun hukuman sudah dijatuhkan dan sebagian aset disita, Kejati NTB menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak terputus di tiga terdakwa saja. Pengembangan perkara ini adalah harapan publik agar semua pihak yang menikmati hasil korupsi, sekecil apa pun perannya, dapat ditindak.
Sumber Informasi:
Tim Redaksi




