DAVOS — Publik global dan domestik disuguhi narasi optimisme pasca penandatanganan piagam Board of Peace (BoP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Davos. Namun, GET !NSIGHT mencatat adanya “Dualisme Narasi” antara diksi kedaulatan yang diusung Jakarta dengan realitas absolutisme kekuasaan yang tertuang dalam piagam bentukan Donald Trump tersebut.
Berikut adalah audit mendalam terhadap struktur BoP yang sulit dibantah mengenai arah masa depan Gaza.
1. Anatomi Kekuasaan: Antara ‘Transisi’ dan ‘Absolutisme’
Pemerintah menyatakan bahwa BoP adalah badan teknokratis non-politis untuk stabilisasi. Secara hukum, pernyataan ini benar jika merujuk pada teks Resolusi DK PBB 2803. Namun, secara Functional Power (Klasifikasi Fungsi Kekuasaan), data dari piagam BoP berbicara lain.
Dalam piagam tersebut, posisi Ketua (Donald Trump) memiliki wewenang “Super Body”: menunjuk anggota secara sepihak dan menjadi otoritas tunggal dalam menafsirkan direktif badan tersebut. Ada risiko besar di mana “Administrasi Gaza” berubah menjadi “Aneksasi Administratif” yang kebal terhadap hukum internasional (Statuta Roma/ICJ).
2. Rahasia di Balik ‘Re-routing’ Mandat PBB
Audit terhadap piagam BoP menunjukkan adanya strategi re-routing (pengalihan jalur) legitimasi untuk menghindari “macetnya” birokrasi PBB:
- Langkah 1: Menciptakan BoP sebagai badan di luar struktur formal PBB namun tetap “merujuk” pada resolusi DK PBB agar terlihat legal.
- Langkah 2: Menetapkan syarat sumbangan $1 Miliar bagi negara yang ingin duduk sebagai kursi permanen, sebuah strategi Pay-to-Play yang mengunci dominasi donor besar (AS-Israel Axis).
- Langkah 3: Menggunakan kehadiran negara dengan moralitas tinggi seperti Indonesia sebagai “Bumper Diplomasi” untuk meredam kritik global terhadap absolutisme badan ini.
3. Dashboard Audit Strategis: Realitas Board of Peace 2026
Kesimpulan: Strategis tapi ‘Beresiko’
Klaim Sekretariat Presiden bahwa BoP akan menjaga Two-State Solution adalah benar secara niat, namun salah secara struktural jika melihat piagam aslinya yang sangat sentralistik. Indonesia hadir sebagai penyeimbang moral, namun tanpa keberanian melakukan “Veto Moral” terhadap kebijakan Ketua BoP, kehadiran kita hanya akan menjadi stempel bagi “Kegelapan” yang dijanjikan piagam ini terhadap hukum internasional.
Referensi Audit & Sumber Data Valid
Catatan Verifikasi: Seluruh referensi di atas telah melalui proses double cross-check oleh tim GET !NSIGHT untuk memastikan akurasi transkrip dan validitas mandat hukum pasca-Davos 2026.




