LOMBOK BARAT — Tradisi Maling Nine atau melarikan calon pengantin perempuan—yang kerap memicu perdebatan antara norma adat dan hukum agama—kini masuk dalam radar serius para ulama. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Nusa Tenggara Barat menggelar forum ilmiah untuk mencari solusi hukum atas fenomena sosial ini di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Lombok Barat, Kamis, 12 Februari 2026.
Forum Bahtsul Masail ke-4 yang digelar dalam rangka Pra-Haul ke-57 TGH. Muhammad Shaleh Hambali ini mempertemukan para ulama dan delegasi pesantren se-Pulau Lombok. Selain Maling Nine, forum ini juga membedah tradisi Pisuke (uang antaran) serta tingginya angka pernikahan dini yang masih menjadi rapor merah di NTB.
“Hasil dari jawaban ini nantinya harus betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, wabil khusus masyarakat NTB,” tegas Ketua LBM PWNU NTB, TGH. Nuzulul Umam Mawardi.
Menjaga Marwah Keilmuan NU
Wakil Ketua PWNU NTB, Prof. H. Jumarim, menekankan bahwa Bahtsul Masail adalah ciri khas keintelektualan Nahdlatul Ulama yang mengedepankan kehati-hatian (ihtiyath). Proses perumusan hukum tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui diskusi kolektif yang melibatkan berbagai referensi kitab kuning dan perspektif dalil yang kuat.
Ketua Yayasan Ponpes Darul Qur’an, TGH. Halisussabry, menyambut hangat terpilihnya Ponpes Bengkel sebagai tuan rumah. Baginya, forum ini merupakan penghormatan bagi Almaghfurullah TGH. Muhammad Shaleh Hambali, tokoh besar NU NTB yang semasa hidupnya sangat konsen pada urusan hukum umat.
Ekspansi ke Pulau Sumbawa
LBM PWNU NTB periode 2025–2030 tidak ingin berhenti di Pulau Lombok. TGH. Nuzulul Umam membocorkan rencana jangka pendek untuk menggelar forum serupa di Pulau Sumbawa. Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran fatwa dan panduan hukum NU dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di provinsi kepulauan ini secara merata.




