JAKARTA — Dalam dunia investasi Indonesia yang labirin, “penyumbatan” atau bottlenecking adalah musuh laten yang sering kali membunuh niat baik di atas kertas. Menyadari hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan langsung memimpin sidang aduan kanal debottlenecking bersama Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Jumat (6/2).
Sidang ini bukan sekadar seremonial bincang-bincang. Ini adalah pengadilan administratif bagi kendala-kendala yang dilaporkan pelaku usaha, mulai dari apoteker UMKM hingga raksasa energi pelat merah, guna memastikan visi Asta Cita Presiden Prabowo tidak kandas di meja birokrat daerah.
Dari Apotek Kecil ke Bioetanol
Agenda pertama sidang menyoroti keluhan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen (GAPAI). Para apoteker UMKM ini merasa tercekik oleh rumitnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Bangunan Gedung (PBG). Hasilnya? Kesepakatan praktis dicapai: standardisasi harga dan waktu penyelesaian SLF yang transparan. Bagi Jakarta, mempermudah UMKM adalah kunci inklusivitas ekonomi.
Di sisi lain, sidang juga membedah hambatan tata kelola perizinan untuk implementasi program Bioetanol yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga. Di sini, taruhannya lebih besar: swasembada energi dan ekonomi hijau. Penyesuaian regulasi lintas K/L disepakati guna memastikan transisi energi tidak terganjal pasal-pasal yang tumpang tindih.
Audit Strategis: Skor Kanal Debottlenecking 2026
Hingga awal Februari 2026, kanal aduan ini mulai menunjukkan denyut aktivitasnya sebagai instrumen “pemadam kebakaran” bagi hambatan investasi.
Kesimpulan
Bagi Purbaya Yudhi Sadewa, sidang ini adalah pembuktian bahwa kolaborasi lintas kementerian bukan sekadar jargon di rapat kabinet. Namun, angka “4 dari 76” laporan yang baru selesai menunjukkan bahwa memangkas sumbatan birokrasi di Indonesia tetaplah merupakan kerja keras yang melelahkan. Jika Satgas P2SP gagal mempercepat penyelesaian aduan, kanal debottlenecking ini berisiko menjadi sekadar kotak saran yang penuh sesak tanpa daya eksekusi. Bagi investor, mereka tidak butuh janji koordinasi; mereka butuh izin yang terbit tepat waktu.
Verified Source: kemenkeu.go.id




