Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi Senayan untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Komisi XI DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026. (KEMENKEU)

JAKARTA — Pemerintah resmi memulai babak baru reformasi sektor keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi Senayan untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Komisi XI DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

​Langkah ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Purbaya menegaskan, perubahan UU P2SK adalah langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Di tengah ketidakpastian pasar global, pemerintah ingin memastikan kepercayaan publik tetap terjaga melalui regulasi yang lebih lincah dan manajemen risiko yang jauh lebih solid.

​Akselerasi Mesin Pertumbuhan

​Penyerahan DIM ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025. Dalam paparannya, Purbaya menekankan bahwa sektor keuangan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pembangunan, melainkan harus menjadi mesin pertumbuhan yang mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif.

​”Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” ujar Purbaya di hadapan anggota Komisi XI DPR.

​Sinergi Empat Pilar

​Proses penyusunan draf perubahan ini melibatkan koordinasi ketat antara pemerintah dengan para penjaga stabilitas lainnya: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsultasi publik pun telah dilakukan dengan melibatkan asosiasi industri hingga kalangan akademisi untuk menjamin inklusivitas aturan baru ini.

BACA JUGA ANALISIS TERKAIT:

Dongeng Inklusi di Meja Prasmanan

Audit Strategis: Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Agenda UtamaTarget CapaianVonis Strategis
Pendalaman PasarMeningkatkan likuiditas dan variasi instrumen investasi.MARKET DEPTH
Stabilitas SistemMemperkuat koordinasi antar-lembaga dalam KSSK.RISK SHIELD
Inklusi & LiterasiMemperluas akses keuangan digital bagi UMKM.EQUITY DRIVE

Purbaya menutup rapat dengan optimisme bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci. Perubahan UU P2SK ini diyakini bukan sekadar urusan ganti regulasi, melainkan langkah besar membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing global. “Ini adalah motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *