JAKARTA, GETNEWS. – Rencana pemerintah untuk segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mendapat sorotan dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani, menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjadi “jalan tengah” antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Netty menilai ketepatan waktu dan transparansi komunikasi publik menjadi kunci utama agar penetapan upah tahun depan tidak memicu gejolak industrial, melainkan menjadi stimulus bagi kesejahteraan masyarakat.
Tiga Pilar Keseimbangan UMP 2026
Menurut pandangan Komisi IX DPR RI, ada tiga aspek utama yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam merumuskan angka UMP terbaru:
| Aspek Pertimbangan | Target Kebijakan |
|---|---|
| Daya Beli Pekerja | Peningkatan kesejahteraan yang nyata untuk mengimbangi dinamika ekonomi dan biaya hidup. |
| Kelangsungan Usaha | Memastikan besaran upah tetap terjangkau bagi pelaku usaha agar tidak terjadi dampak lanjutan di lapangan. |
| Stabilitas Ekonomi | Menjaga hubungan industrial yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. |
Pentingnya Komunikasi Publik
Politisi Fraksi PKS ini secara khusus mendorong penguatan komunikasi publik dari kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk:
- Meredakan Ketidakpastian: Agar pelaku usaha dapat melakukan perencanaan finansial lebih dini.
- Transparansi Informasi: Memastikan serikat pekerja dan pengusaha memahami arah kebijakan yang diambil pemerintah.
- Kepastian Hukum: Memberikan pijakan yang jelas bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setelah UMP diumumkan.
“Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Kita berharap keputusan yang segera diumumkan dapat menjadi jalan tengah yang baik bagi semua kalangan,” tutup Netty Prasetiyani.
Penetapan UMP 2026 diharapkan dapat segera diumumkan dalam waktu dekat, mengingat pentingnya dokumen ini sebagai acuan pengupahan nasional per 1 Januari tahun depan.
dpr.go.id




