JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis data terbaru mengenai progres nasional penetapan Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil periode TMT 01 Februari 2026. Hingga 6 Februari 2026, ribuan usulan dari berbagai instansi pusat dan daerah tengah diproses secara intensif guna memastikan administrasi kepegawaian berjalan tepat waktu.
Bagi para abdi negara yang menantikan kepastian karier, data ini menjadi indikator penting mengenai sejauh mana berkas mereka telah divalidasi oleh otoritas kepegawaian tertinggi di tanah air.
Pemetaan Usulan: BKN Pusat dan Kantor Regional
Secara akumulatif, BKN Pusat mengelola volume usulan terbesar dengan total mencapai 12.948 berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.858 usulan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi validasi (Verval) atau memerlukan perbaikan dokumen.
Di tingkat wilayah, Kantor Regional (Kanreg) di seluruh Indonesia juga menunjukkan performa yang signifikan. Kanreg I BKN Yogyakarta, misalnya, mengelola 3.113 usulan dengan tingkat penyelesaian (MS) mencapai 2.857 berkas. Sementara itu, Kanreg di wilayah timur seperti Kanreg XIV BKN Manokwari mencatat 127 usulan dengan 80 di antaranya telah berstatus MS.
Audit Strategis: Rekapitulasi Penetapan KP Nasional
Proses penetapan ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang dirancang untuk menciptakan sistem karier yang lebih dinamis dan terencana.
Transparansi Digital melalui MyASN
BKN mengimbau seluruh PNS untuk aktif memantau status kenaikan pangkat mereka secara mandiri melalui aplikasi MyASN. Jika proses penetapan di sistem BKN sudah dinyatakan selesai, notifikasi akan muncul secara otomatis di akun masing-masing pegawai.
Langkah digitalisasi ini merupakan komitmen BKN dalam mewujudkan layanan kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik birokrasi yang berbelit-belit. Bagi instansi yang masih memiliki berkas berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), diharapkan segera melakukan perbaikan agar hak karier pegawai tidak terhambat.
Verified Source: bkn.go.id




