DIGITAL

Menkomdigi Desak Ortu Adopsi Prinsip: “Tunggu Anak Siap” Jelajah Ruang Digital

Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan pesannya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Amiriyandi/InfoPublik-KPM Kemkomdigi.

JAKARTA, getnews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki aturan komprehensif khusus di bidang ini.

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, PP Tunas bukan hadir untuk menghambat kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara. Dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025), Menkomdigi menyampaikan pesan utama kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua:

“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” ujar Meutya.

PP Tunas Jawab Kegelisahan: Aturan Tegas untuk Platform Digital

​Latar belakang peluncuran PP Tunas ini adalah tingginya risiko digital (konten berbahaya dan perundungan) dan data yang mengkhawatirkan: 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, namun tidak diimbangi dengan pendampingan keluarga yang memadai.

​PP Tunas hadir untuk menjawab kegelisahan orang tua (termasuk kasus adiksi game online dan paparan konten terlarang) dengan sejumlah ketentuan tegas:

  • Kewajiban Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua.
  • Pembatasan Konten Berbasis Risiko.
  • Pelarangan Profiling Data Anak.

​Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab.

Kunci Sukses: Kerja Kolektif dan Edukasi Digital

​Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat maksimal dan risiko minimal.

​Namun, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada kerja kolektif. Menkomdigi menekankan pentingnya peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk menyebarluaskan prinsip ‘Tunggu Anak Siap’.

​Kolaborasi multi-pihak ini diharapkan menciptakan budaya Aman Berdigital untuk Anak, menjadikan ruang digital sebagai sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *