JAKARTA, GETNEWS. – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa benteng utama pelindungan anak dari ancaman dunia maya bukanlah sekadar regulasi, melainkan peran aktif orang tua di rumah. Dalam peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta (22/12), Meutya menyebut peran ibu sangat vital sebagai “penjaga gerbang” keamanan digital bagi generasi masa depan.
Pemerintah pun mendukung peran tersebut dengan merilis instrumen hukum baru guna menekan risiko predator digital dan konten negatif.
Instrumen Pelindungan: Mengenal PP Tunas
Menkomdigi menjelaskan bahwa negara hadir melalui regulasi yang mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap pengguna anak-anak.
| Regulasi Utama | Poin Penting Pelindungan |
|---|---|
| PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) | Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. |
| Kewajiban Platform | Wajib membatasi akses konten tidak sesuai usia (Pornografi, Judi Online, Eksploitasi). |
| Target Utama | Melindungi anak dari ancaman predator digital dan perundungan siber (Cyberbullying). |
Sinergi Negara dan Rumah Tangga
Meutya Hafid menyadari bahwa teknologi bergerak lebih cepat daripada birokrasi. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah melalui PP Tunas bertujuan untuk meringankan beban para ibu, bukan menggantikan peran mereka.
”Sebaik apapun kebijakan negara, orang tua dan anggota keluarga di rumah tetap paling banyak berperan melindungi keamanan anak di ruang digital,” ujar Meutya.
Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas 2045
Sebagai penutup rangkaian Hari Ibu, Menkomdigi memberikan apresiasi kepada perempuan yang mampu menyeimbangkan peran pengabdian negara dan keluarga. Penguatan kapasitas digital bagi kaum perempuan diyakini menjadi kunci utama agar anak-anak Indonesia tumbuh aman di tengah kepungan informasi digital.
infopublik.id




