JAKARTA — Ketegasan pemerintah terhadap keamanan digital anak memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memanggil raksasa teknologi Google dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sistematis untuk memastikan platform global membatasi akses akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang abai pada risiko keselamatan anak di ruang siber.
Tahapan Sanksi dan Peringatan Keras
Menteri Meutya menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara terukur melalui tahapan pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif. Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen awal mereka.
”Negara hadir dan tegas. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang sesuai prosedur untuk menghindari maladministrasi, sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin, 30 Maret 2026.
Apresiasi untuk Bigo Live dan X
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X (dahulu Twitter) yang dinilai responsif dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun. Langkah cepat kedua platform ini dianggap sebagai bukti bahwa kepatuhan regulasi di Indonesia dapat dilakukan jika ada komitmen manajerial yang kuat.
Kemkomdigi mengingatkan seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia bahwa perlindungan anak bukan sekadar urusan administratif, melainkan mandat konstitusional. Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah drastis terhadap platform yang terus mengabaikan regulasi pelindungan anak.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Diplomasi Tanpa Filter: Trump, MBS, dan Runtuhnya Etiket Global



