Jakarta, getnews – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto menempatkan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar tingginya angka penempatan.
Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nasional BP3MI se-Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia menekankan bahwa pelindungan PMI harus berlangsung secara utuh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.
Dalam forum tersebut, Mukhtarudin mengungkapkan bahwa 80 persen persoalan PMI berakar pada proses rekrutmen. Karena itu, BP3MI diminta memastikan seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, dan pemberangkatan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Ia memberi peringatan keras agar tidak ada pejabat atau pegawai yang bermain mata, meloloskan calon PMI nonprosedural, atau berkolusi dengan pihak tertentu.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat yang terlibat penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegas Mukhtarudin.
Ia juga menekankan prinsip zero tolerance untuk setiap bentuk penyimpangan, baik di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI).
Terkait pengaduan masyarakat, Menteri Mukhtarudin meminta agar laporan ditangani cepat, sistematis, dan tuntas. Dalam aspek pencegahan, BP3MI diminta memperluas sosialisasi migrasi aman hingga tingkat desa, terutama di kantong-kantong PMI.
Pengawasan juga harus diperketat di bandara, pelabuhan, dan titik keberangkatan rawan, dengan koordinasi erat bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya. “Koordinasi ini menjadi kunci untuk memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah sebagaimana mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, BP3MI diminta memperkuat kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelindungan PMI secara komprehensif.
Di hadapan para kepala balai, Mukhtarudin menyampaikan bahwa peningkatan pelindungan PMI juga ditopang oleh kualitas aparatur. Penguatan kapasitas pegawai dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional dan penerapan prinsip “the right man on the right place.”
“Kinerja akan dievaluasi objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan mendapat penghargaan, sementara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Mukhtarudin menekankan bahwa isu PMI tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi menyangkut martabat bangsa. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.
Foto cover: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudinsaat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nasional BP3MI se-Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta (Foto; Dok KP2MI)
infopublik.id




