NEWS

Meutya Hafid: AI Hanya Alat Bantu, Pers Independen Kebutuhan Dasar Demokrasi

"Menkomdigi Meutya Hafid memaparkan strategi kolaborasi pemerintah dan pers di era AI pada HPN 2026." (Kemkomdigi)

SERANG — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar dalam menjaga kesehatan demokrasi di era kecerdasan artifisial (AI). Hal ini disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

​Meutya memperingatkan agar ekosistem pers tidak terjebak dalam arus algoritma dan kecepatan teknologi yang justru berisiko menggerus kepercayaan publik. Menurutnya, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap menempatkan kepentingan publik sebagai kompas utama.

​“AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia. Peran jurnalis tetap sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi,” tegas Meutya Hafid.

​Benteng Regulasi: Perpres 32/2024 dan PP TUNAS

​Pemerintah telah memperkuat infrastruktur hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik, sekaligus melindungi media lokal dari ancaman pengambilan alih konten secara ilegal oleh mesin AI.

​Selain itu, Menkomdigi menyoroti implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang fokus pada perlindungan anak di ruang digital. Ia mengajak media massa untuk berperan aktif sebagai edukator dan penguat norma sosial guna menciptakan internet yang aman bagi kelompok rentan.

​Audit Strategis: Sinergi Regulasi Digital Indonesia 2026

​Pemerintah mencoba mengintegrasikan perlindungan data, etika AI, dan hak penerbit sebagai satu kesatuan ekosistem informasi yang sehat.

Audit Strategis: Arsitektur Regulasi Menkomdigi

Instrumen HukumFungsi UtamaVonis Strategis
Perpres 32/2024Tanggung jawab platform atas konten & perlindungan media lokal.PUBLISHER RIGHTS
Peraturan Dewan Pers 1/2025Panduan penggunaan AI dengan jurnalis sebagai pengendali utama.HUMAN-CENTRIC AI
PP TUNAS (17/2025)Pelindungan anak dari konten negatif dan perundungan siber.DIGITAL SAFETY

Literasi Data dan Keamanan Publik

​Menkomdigi juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara konsisten. Media diharapkan tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga mitra strategis dalam membangun pemahaman publik mengenai keamanan data dan keselamatan online.

​“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, dan publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat,” pungkas Meutya.

Verified Source: KOMDIGI.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *