JAKARTA, Getnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan jurnalis Rizky Suryarandika. Putusan monumental ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas, termasuk perlindungan dari jeratan pidana dan perdata yang bersifat langsung. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme restorative justice melalui Dewan Pers.
”Tuntutan hukum pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” bunyi penggalan putusan tersebut.
Dogma Digital: Lex Specialis Safeguard
“Ketika palu MK mengetuk perlindungan bersyarat, Getnews melihatnya sebagai Algorithm of Justice. Kami tidak hanya menulis berita, kami bergerak dalam ruang hukum yang kini telah dipertegas konstitusi.”




