JAKARTA, getnews.co.id — Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta Pemerintah Pusat memperjelas skema transisi penanganan pascabencana di wilayah Sumatera. Meski Presiden telah meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Muzakir menilai rincian mekanisme operasional di lapangan masih memerlukan sinkronisasi lebih dalam dengan pemerintah daerah.
Tuntutan tersebut disampaikan Muzakir—yang akrab disapa Mualem—dalam Rapat Koordinasi Satgas di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah menteri koordinator, ia menekankan pentingnya kejelasan tahapan penugasan sektoral guna memastikan pemulihan berjalan efektif.
Mandat Jakarta: Memutus Ego Sektoral
Rapat yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian ini menjadi panggung bagi Jakarta untuk menegaskan kendali pusat. Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa kehadiran Keppres 1/2026 bertujuan memastikan proses pemulihan berjalan tanpa hambatan birokrasi lintas kementerian dengan prinsip Build Back Better.
Aksi Daerah: Fondasi Pemulihan Ekonomi
Mualem menegaskan bahwa pemulihan tidak bisa menunggu birokrasi selesai bersolek. Ia memaparkan sejumlah langkah taktis yang telah diambil Pemerintah Aceh selama masa tanggap darurat sebagai bukti kesiapan daerah dalam mengelola transisi pemulihan.
Menutup Celah Transisi
Mualem meyakini bahwa keberhasilan rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi di Sumatera bergantung pada seberapa cepat Satgas mampu menerjemahkan Keppres menjadi aksi sektoral. Baginya, pembangunan fisik gedung sekolah dan perumahan harus berjalan beriringan dengan pemulihan urat nadi ekonomi warga yang terdampak.
“Keppres Nomor 1 Tahun 2026 adalah kunci dari Jakarta, tapi Mualem sedang memastikan apakah kunci itu cocok dengan pintu-pintu di Aceh. Sebab dalam rehabilitasi, koordinasi yang macet bisa lebih berbahaya daripada material bangunan yang telat.”
Artikel ini diolah berdasarkan rilis berita resmi yang diterbitkan oleh Portal Komunikasi Publik (InfoPublik.id).




