JAKARTA — Pemerintah resmi merilis protokol fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut “musim mudik” ganda: Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meneken Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengatur penyesuaian tugas kedinasan mulai Maret mendatang.
Kebijakan ini memberikan lampu hijau bagi pimpinan instansi untuk mengatur skema bekerja secara lokasi (WFA) maupun waktu selama total lima hari. Rinciannya: dua hari sebelum libur Nyepi (16-17 Maret) dan tiga hari setelah libur Idulfitri (25-27 Maret).
“Pimpinan instansi agar mengatur proporsi jumlah pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik layanan,” ujar Menteri Rini melalui SE yang diterbitkan, Senin, 9 Februari 2026. Langkah ini diambil guna memecah kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga produktivitas birokrasi di tengah mobilitas massa yang ekstrem.
Syarat Ketat: Layanan Publik Tak Boleh Lumpuh
Meskipun ASN diberikan kelonggaran lokasi kerja, Menteri PANRB memberikan catatan tebal: pelayanan esensial tidak boleh terganggu. Sektor kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap wajib beroperasi normal. Rini juga memerintahkan pembukaan kanal pengaduan SP4N-LAPOR! secara aktif serta pengawasan ketat terhadap sasaran kerja pegawai selama masa transisi tersebut.
Audit Strategis: Manajemen Birokrasi Masa Mudik 2026
Pemerintah berupaya mengintegrasikan sistem digital (SPBE) dengan manajemen SDM untuk memastikan “negara tetap hadir” meski pegawainya sedang dalam masa mobilitas tinggi.
SE ini juga menekankan pentingnya transparansi jadwal layanan kepada publik dan survei kepuasan pelanggan di titik-titik mudik melalui QR Code. Menteri Rini menutup edarannya dengan pengingat keras agar ASN menjadi teladan dengan tidak terjerumus dalam praktik gratifikasi terkait jabatan selama masa libur panjang ini.
Verified Source: SETNEG RI




