JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas skala penyidikan atas skandal korupsi di sektor kepabeanan. Pada Jumat, 27 Februari 2026, lembaga antirasuah resmi menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terkait dugaan praktik lancung pengaturan jalur masuk barang impor.
Penahanan ini merupakan entry point baru pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya pola pengumpulan dana yang terstruktur. “Penyidik menemukan praktik pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP,” jelas Asep di Gedung Merah Putih.
Dalam penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, tim penyidik menemukan barang bukti fisik yang mencengangkan: uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang dijejalkan ke dalam lima koper. Dana tersebut diduga kuat merupakan kompensasi atas manipulasi jalur importasi dan pengurusan cukai ilegal.
Analisis Investigatif: Erapsi Fiskal di Jalur Tikus
Praktik yang melibatkan pejabat intelijen cukai ini menunjukkan kerentanan sistemik pada fungsi pengawasan kepabeanan. Jalur masuk barang yang seharusnya menjadi filter kedaulatan fiskal justru berubah menjadi komoditas transaksi bawah meja. Dampaknya bersifat ganda: hilangnya potensi penerimaan negara dan masuknya komoditas tanpa kontrol yang membahayakan pasar domestik.
Implikasi Hukum dan Fiskal
KPK menjerat BBP dengan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi yang dianggap suap. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembersihan internal secara radikal. Sektor DJBC adalah tulang punggung fiskal; setiap kebocoran di jalur hijau, kuning, atau merah berarti defisit nyata bagi APBN 2026.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Komisi III DPR Panggil Aparat NTB Terkait Kasus Mahasiswi Unram



