JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengonfirmasi sebanyak 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah menjalani asesmen terkait indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil pemeriksaan otoritas diplomatik menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan para WNI tersebut sebagai korban perdagangan orang.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 Februari 2026, KBRI Phnom Penh menyebutkan bahwa proses verifikasi dilakukan menggunakan instrumen standar yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bersama Organisasi Imigrasi Internasional (IOM). “Proses asesmen sesuai dengan peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Data KBRI menunjukkan mayoritas WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan terjerat masalah denda overstay. Setelah melalui koordinasi dengan Imigrasi Kamboja, para WNI tersebut mendapatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP) serta keringanan denda.
Sebanyak 743 WNI dijadwalkan pulang secara bertahap ke Indonesia mulai 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sebelumnya, tercatat 225 WNI telah melakukan kepulangan mandiri sejak akhir Januari lalu.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa kepulangan para WNI ini tetap dalam pengawasan ketat. Setibanya di Jakarta, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak penegak hukum guna mengantisipasi keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber atau penipuan daring (online scam).
”KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Dubes Santo. Pemerintah Kamboja sendiri berkomitmen meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring, yang diprediksi akan menambah jumlah WNI yang melaporkan diri ke KBRI dalam beberapa waktu ke depan.
Verified Source: InfoPublik.id




