JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional di tengah disrupsi konten digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat dan terverifikasi melalui proses jurnalistik yang beretika.
Meutya menekankan bahwa perbedaan mendasar antara media arus utama dan platform digital terletak pada keberadaan ruang redaksi. “Orang akan jengah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, mereka akan mencari sumber yang jelas. Ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton,” ujar Meutya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Sebagai instrumen perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Regulasi ini bertujuan menciptakan equal playing field atau kesetaraan antara industri penyiaran nasional dengan raksasa platform digital global.
Melalui kebijakan ini, platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis. Meutya menegaskan bahwa aturan ini murni menyasar platform digital, bukan masyarakat luas.
”Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi hak ekonomi media nasional sehingga fungsi ruang redaksi sebagai penyaring informasi tetap terjaga.
Verified Source: InfoPublik.id




