DIGITAL NEWS

Menkomdigi Tegaskan Publisher Rights Kunci Keberlanjutan Media Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026) menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital. Foto: Humas Kemkomdigi

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional di tengah disrupsi konten digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat dan terverifikasi melalui proses jurnalistik yang beretika.

​Meutya menekankan bahwa perbedaan mendasar antara media arus utama dan platform digital terletak pada keberadaan ruang redaksi. “Orang akan jengah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, mereka akan mencari sumber yang jelas. Ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton,” ujar Meutya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.

​Sebagai instrumen perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Regulasi ini bertujuan menciptakan equal playing field atau kesetaraan antara industri penyiaran nasional dengan raksasa platform digital global.

​Melalui kebijakan ini, platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis. Meutya menegaskan bahwa aturan ini murni menyasar platform digital, bukan masyarakat luas.

​”Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi hak ekonomi media nasional sehingga fungsi ruang redaksi sebagai penyaring informasi tetap terjaga.

Audit Strategis GetNews

Parameter IndustriVonis Analisis
Kedaulatan KontenKrusial. Publisher Rights adalah langkah awal mengembalikan kendali ekonomi konten ke tangan pembuat karya (penerbit) dari dominasi algoritmik platform global.
Equal Playing FieldImplementasi teknis Perpres 32/2024 akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan industri media lokal di hadapan daya tawar platform global.

Verified Source: InfoPublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *