GET INFO

Nikah Lebih Mudah: Panduan Layanan Pencatatan Nikah Digital Kemenag

Ilustrasi (HERO. GETNEWS)

JAKARTA, getnews.co.id — Kementerian Agama RI mencatat titik balik positif dalam tren pencatatan pernikahan nasional sepanjang tahun 2025. Setelah sempat mengalami penurunan konsisten sejak 2022, angka pernikahan kembali merangkak naik seiring dengan penguatan layanan berbasis Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) dan Kartu Nikah Digital.

​Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa digitalisasi layanan KUA telah meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencatatkan pernikahan secara resmi. “SIMKAH memberikan kepastian layanan dan kemudahan akses yang sebelumnya dianggap birokratis,” jelas Abu Rokhmad, Selasa (6/1/2026).

Data Audit: Fluktuasi Peristiwa Nikah Nasional (2022-2025)

​Pemulihan angka pencatatan di tahun 2025 menjadi bukti efektivitas Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang digencarkan pemerintah.

Statistical Audit: National Marriage Registration Trends
Tahun AnggaranTotal Peristiwa NikahStatus Tren
20221.705.348Penurunan
20231.577.255Penurunan
20241.478.302Penurunan
2025Meningkat KembaliPEMULIHAN
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI | Annual Review Januari 2026

Hybrid Services: Kemudahan Jalur Offline & Online

​Kemenag kini menawarkan fleksibilitas penuh bagi calon pengantin (catin) melalui dua skema pendaftaran yang terintegrasi secara nasional:

  • Jalur Offline: Dimulai dari pengurusan N1-N4 di kelurahan (tanpa perlu pengantar RT/RW) hingga pendaftaran di KUA. Layanan di kantor KUA tetap Gratis (Rp0), sementara akad di luar kantor dikenakan PNBP sebesar Rp600.000.
  • Jalur Online: Melalui laman simkah4.kemenag.go.id, masyarakat dapat mengunggah dokumen dan mendapatkan invoice pembayaran secara otomatis.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Edukasi

​Salah satu indikator keberhasilan transformasi ini adalah masifnya program Bimbingan Perkawinan (Binwin). Hingga November 2025, program ini telah menjangkau 1.248.789 catin. Edukasi pranikah ini krusial untuk memastikan fondasi ketahanan keluarga yang lebih kuat, tertib administrasi, serta terlindungi secara hukum dari risiko sengketa di masa depan.

​”Pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak. Kami ingin memastikan negara hadir dalam setiap janji suci rakyatnya,” pungkas Abu Rokhmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *