BANDUNG, getnews – Ada angin segar bagi ekosistem literasi nasional. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memulai rekonstruksi besar terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis, dengan filosofi dasar: “No Tax on Knowledge”.
Diskusi terbatas yang digelar di Bandung (29/11/2025) ini bertujuan menuntaskan masalah perpajakan yang selama ini dinilai rumit dan menghambat produktivitas para kreator karya tulis.
Pajak Jangan Hambat Kreativitas, Tapi Mendukung
Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf, Agustini Rahayu, menegaskan bahwa penulis adalah fondasi ilmu pengetahuan dan budaya. Oleh karena itu, kebijakan yang menaungi mereka harus adil dan mudah.
“Yang pasti kami ingin memastikan bahwa regulasi perpajakan dapat mendukung kreativitas, bukan menghambatnya. Sehingga penulis dapat berfokus pada penciptaan karya tanpa terbebani proses teknis yang rumit,” kata Agustini Rahayu.
Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak UI, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, yang ikut merumuskan kebijakan, memperkuat argumen ini.
“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge. Industri ini menghasilkan eksternalitas positif yang sangat besar,” tegasnya.
Menurutnya, sudah selayaknya penulis mendapatkan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana, murah, dan efisien.
Perjuangan 7 Tahun Melawan NPPN yang Rumit
Selama ini, penghitungan PPh atas royalti penulis dan penghasilan dari pekerjaan bebas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mekanisme ini dinilai menimbulkan kompleksitas dan beban administrasi yang berat.
Asma Nadia, penulis sekaligus perwakilan ekosistem perbukuan, menyampaikan apresiasi mendalam atas keseriusan KemenEkraf.
“Sudah tujuh tahun isu ini bergulir, namun baru kali ini kami merasa pembahasannya dilakukan dengan begitu serius dan terarah… Kami sangat merasakan betapa menantangnya bertahan dalam profesi ini,” tegas Asma Nadia, mewakili suara para penulis yang mengharapkan penyempurnaan kebijakan ini.
Fase Kritis: Penyederhanaan PPh Jadi Prioritas
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekraf, Iman Santoso, memastikan proses penyusunan kebijakan ini telah memasuki fase penting.
Upaya penyederhanaan tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Tujuannya jelas: memastikan kebijakan yang lahir tidak membebani, melainkan memberikan ruang yang besar bagi penulis dan pelaku kreatif untuk terus tumbuh dan berkarya.
kementerian ekonomi kreatif




