MATARAM, getnews.co.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengunci kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam pertemuan krusial di Ruang Rapat Cakra Dishub NTB, Rabu (14/1/2026), ditegaskan bahwa regulasi tarif batas bawah Rp4.500 dan batas atas Rp6.500 per kilometer telah final dan wajib dijalankan oleh seluruh aplikator.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Nengah Indra, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang memberikan wewenang penuh kepada Gubernur.
”Kebijakan tarif ASK ini telah final, sah, dan berlaku resmi. Ini adalah upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari pengemudi yang berdomisili asli NTB,” tegas Nengah Indra.
“Getnews menilai kewajiban kantor cabang dan penggunaan plat nomor lokal (DR/EA) sebagai manuver cerdas ‘proteksionisme daerah’. Dengan 9.259 pengemudi yang terlibat, NTB bukan lagi sekadar pasar bagi aplikator besar, melainkan ekosistem yang menuntut transparansi. Namun, tantangan terbesarnya ada pada sinkronisasi data perizinan di DPMPTSP. Tanpa pengawasan ketat, aturan kantor cabang hanya akan menjadi formalitas alamat tanpa fungsi pelayanan pengaduan yang nyata bagi mitra driver.”
Pengawasan Komunikasi dan Perlindungan Pekerja
Aspek pendukung regulasi ini juga dikawal ketat oleh sektor komunikasi dan tenaga kerja. Dinas Kominfotik NTB memfokuskan peran pada fasilitasi dialog digital agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik ke masyarakat dan aplikator.
”Kami tidak mengatur tarif, peran kami pada pengawasan aspek komunikasi, literasi digital, serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah dan aplikator guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman dan inklusif,” ujar Syamsun Rizal dari Dinas Kominfotik NTB.
Sementara itu, dari sisi kesejahteraan driver, Kepala Disnakertrans NTB, Murdi, mengingatkan bahwa status driver sebagai mitra tetap memerlukan jaminan perlindungan sosial yang pasti.
”Transportasi online telah menyerap 9.259 pengemudi terdaftar dan membantu menurunkan angka pengangguran. Kami mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja,” tegas Murdi.
Matriks Kepatuhan: Regulasi Baru ASK NTB 2026
| Komponen Wajib | Ketentuan Resmi |
|---|---|
| Tarif Batas (Km) | Rp4.500 (Bawah) – Rp6.500 (Atas). |
| Identitas Unit | Wajib Plat DR atau EA (Lokal). |
| Legalitas Aplikator | Wajib Memiliki Kantor Cabang di NTB. |
| Sanksi Pelanggaran | Teguran Tertulis hingga Pembekuan Izin. |
Tertib Perizinan dan Kuota Kendaraan
Tantangan terakhir berada di meja DPMPTSP NTB. Ngurah Weda Gama mengungkapkan bahwa sinkronisasi data kendaraan dan kuota ASK menjadi fokus utama dalam perizinan ke depan.
”Belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin dan persetujuan kuota dari Pemerintah Provinsi NTB menjadi syarat utama,” pungkas Ngurah Weda Gama.
Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive menyatakan kesiapannya untuk patuh, namun mereka mendorong adanya kajian teknis bersama akademisi untuk memastikan standar operasional tetap berjalan tanpa mengganggu kompetisi usaha yang sehat.




