Hj Nuryanti SE MM: Kepala Dinas Perindustrian NTB (Deang Angen) GETNEWS
Laporan Khusus Serial: Berkas Demosi

Kursi Panas di Bumi Gora

Gubernur Muhammad Iqbal menarik garis tegas: Demosi. Beberapa pejabat teras dipaksa turun kasta ke kursi eselon tiga. Dalihnya akselerasi, namun riaknya menyentuh kepastian karir. GetNews+ menelusuri rekam jejak mereka yang terlempar dari lingkaran utama.

Jika ada sosok yang paling identik dengan nafas industrialisasi dan UMKM di Nusa Tenggara Barat dalam lima tahun terakhir, dialah Nuryanti. Sebagai nakhoda Dinas Perindustrian, ia adalah motor penggerak hilirisasi—mengubah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah. Namun, dalam papan catur birokrasi Gubernur Muhammad Iqbal, langkah Nuryanti terhenti secara drastis. Ia bukan sekadar digeser, melainkan didemosi ke ranah kearsipan. Perpindahan dari “bisingnya” mesin industri ke “sunyinya” rak perpustakaan ini memicu diskursus besar: Apakah ini bentuk penyegaran, ataukah sebuah pesan bahwa arah industrialisasi NTB sedang mengalami dekonstruksi total?

Profil Analitik: Sang Arsitek Industrialisasi

​Nuryanti dikenal sebagai pejabat yang sangat vokal dan progresif dalam urusan bela-beli produk lokal. Di tangannya, industrialisasi bukan lagi sekadar narasi di atas kertas, melainkan aksi nyata di lapangan. Namun, rapor kinerja tersebut kini berhadapan dengan tembok demosi eselon.

REKAM JEJAK BIROKRAT: NURYANTI, SE., ME.
IDENTITAS PERSONALLahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
JABATAN STRATEGIS SEBELUMNYA
  • Kepala Dinas Perindustrian Prov. NTB: Jabatan terakhir sebelum reposisi (Eselon II).
  • Sekretaris Dinas Perindustrian Prov. NTB: Fokus pada penguatan internal organisasi industri.
  • Fungsional Madya: Memiliki spesialisasi dalam analisis ekonomi teknokratik.
CAPAIAN UTAMA “Menjadi motor penggerak bela-beli produk lokal dan konsisten menaikkan kelas UMKM melalui hilirisasi industri permesinan.”
STATUS PASCA-DEMOSI (VALID) Kabid Deposit, Pengadaan, Pengelolaan & Pelayanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB.

Analisis 360 Derajat: Visi Hilirisasi yang Terancam?

​Tim GET !NSIGHT mencatat tiga poin krusial atas demosi Nuryanti ini:

  1. Potensi Kehilangan Momentum Industri: Industrialisasi adalah kerja maraton. Penurunan jabatan Nuryanti dari Eselon II ke Eselon III di sektor yang sama sekali berbeda (Perpustakaan) memicu kekhawatiran hilangnya kontinuitas program hilirisasi yang sedang berjalan. Sebagaimana disuarakan legislator di NTB Satu, perubahan mendadak tanpa transisi yang matang berisiko membuat program-program strategis menjadi yatim piatu.
  2. Demosi Sebagai Instrumen “Shock Therapy”: Langkah Gubernur Iqbal terhadap Nuryanti mengirimkan pesan yang sangat keras bagi pejabat eselon lainnya. Bahwa performa vokal di media tidak menjamin posisi aman jika tidak selaras dengan parameter evaluasi internal yang diinginkan pimpinan tertinggi.
  3. Pertanyaan Transparansi Publik: Mengacu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023, demosi haruslah berbasis pada evaluasi kinerja yang objektif. Tanpa adanya publikasi hasil evaluasi yang jelas, publik akan terus berspekulasi bahwa reposisi Nuryanti lebih kental aroma politik birokrasi ketimbang urusan teknokratis.

EPILOG: Membaca Ulang Masa Depan Industri

Menempatkan seorang arsitek industrialisasi di antara tumpukan arsip dan layanan perpustakaan adalah sebuah paradoks birokrasi yang paling nyata tahun ini. Namun, di balik rak-rak buku yang kaku itu, Nuryanti memiliki peluang untuk menulis ulang strategi besar yang mungkin selama ini luput karena hiruk-pikuk kebijakan.

Jika hilirisasi adalah tentang nilai tambah, maka pengabdian di posisi baru ini adalah ujian bagi Nuryanti untuk memberikan “nilai tambah” pada dirinya sendiri sebagai teknokrat sejati. Demosi ini bukan sekadar turun tahta, melainkan sebuah jeda untuk melihat apakah visi industrialisasi NTB bisa tetap tegak berdiri tanpa dirinya di kursi kendali utama.

Referensi Analitik & Regulasi
Analisis ini disusun merujuk pada instrumen hukum dan laporan publik otoritatif:
  • Manajemen Kinerja: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal mengenai demosi dan sistem merit).
  • Data Pelantikan: Keputusan Gubernur NTB terkait mutasi pejabat eselon II ke III (Januari 2026) via Antara News.
  • Perspektif Legislatif: Tinjauan kritis fraksi DPRD NTB mengenai kontinuitas program industrialisasi via NTB Satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *