LOMBOK BARAT — Gema takbir Idulfitri 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari membawa angin segar bagi ribuan penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku mereka selama masa pembinaan.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa dari ribuan usulan tersebut, enam orang diprediksi akan langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan melalui skema Remisi Khusus II (RK II). Saat ini, seluruh berkas sedang dalam tahap finalisasi verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Transparansi di Balik SPPN
Berbeda dengan era lama yang kerap diwarnai isu “titipan”, proses pengusulan remisi tahun 2026 ini diklaim jauh lebih akuntabel. Lapas Lombok Barat menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai instrumen utama. Sistem ini bekerja secara digital dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor profesional untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar “lulus” pembinaan yang mendapatkan haknya.
Besaran pengurangan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mencerminkan durasi pembinaan yang telah dijalani:
- 15 Hari: 195 orang
- 1 Bulan: 807 orang
- 1 Bulan 15 Hari: 114 orang
- 2 Bulan: 33 orang
Hak Konstitusional dan Motivasi Perubahan
Bagi M. Fadli, remisi bukan sekadar “diskon” hukuman. Berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah alat motivasi strategis. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap narapidana memiliki insentif konkret untuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Pemberian remisi ini juga secara tidak langsung membantu mengurangi tekanan overcrowding di lapas, yang merupakan masalah kronis di banyak penjara Indonesia. Dengan memulangkan mereka yang sudah dianggap layak kembali ke masyarakat, beban fiskal negara untuk biaya konsumsi warga binaan dapat sedikit ditekan.
Catatan Akhir: Menagih Hasil Pembinaan
Pemberian remisi Idulfitri adalah tradisi tahunan yang memiliki dimensi kemanusiaan dan hukum yang kuat. Namun, ujian sesungguhnya bagi sistem pemasyarakatan bukan terletak pada seberapa banyak narapidana yang dibebaskan, melainkan seberapa rendah angka residivisme (pengulangan tindak pidana) dari mereka yang pulang. Enam orang yang diusulkan bebas langsung tahun ini akan menjadi representasi apakah pembinaan di Lapas Lombok Barat benar-benar telah mencetak manusia baru yang siap berkontribusi bagi NTB.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
PMI NTB di Libya: Pemprov Klarifikasi Video Viral, Empat Warga dalam Perlindungan KBRI



