Hukum PARLEMEN TNI POLRI

OMSP, Usia Pensiun, dan Pasal 47 Jadi Sorotan MK: DPR Siap Beri Keterangan Tertulis Tambahan Soal UU TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto saat Agenda Mendengarkan Keterangan DPR terkait Pengujian Materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, (3/12/2025). Foto : Sari/Andri

JAKARTA, getnewsMahkamah Konstitusi (MK) sedang menyoroti klausul-klausul paling sensitif dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memberikan seluruh keterangan tambahan yang diminta Majelis Hakim.

​Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan UU sudah sah dan melibatkan pemerintah secara penuh.

Tiga Pasal Kritis UU TNI yang Diuji Materil

​Sidang lanjutan pengujian materiil UU TNI (Perkara Nomor 197/PUU-XXII/2025) fokus pada tiga isu utama yang membutuhkan klarifikasi tertulis dari DPR dan pemerintah:

  1. Pasal 7: Terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  2. Pasal 47: Terkait penugasan atau penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (jabatan sipil).
  3. Ketentuan Usia Pensiun Prajurit: Khususnya terkait batas 53 tahun.

​”Detail teknisnya banyak. Ini harus kita berikan tambahan tertulis,” kata Utut Adianto usai sidang di Gedung MK, Rabu (3/12/2025).

Akui Proses Melelahkan, Tapi Harus Dilalui

​Menanggapi proses persidangan yang panjang, Utut menekankan bahwa pengujian undang-undang adalah bagian tak terpisahkan dari negara demokratis.

“Yang jelas ketika kita memutuskan menjadi negara demokratis, inilah perjalanannya. Panjang dan seringkali memakan energi. Tetapi ini harus kita lewati karena kita sudah memilih sistem ini,” ujarnya.

​Baik DPR maupun Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) menegaskan komitmen untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan objektif. Klarifikasi ini diperlukan agar Majelis Hakim memiliki rujukan utuh sebelum mengambil putusan yang adil, sekaligus memberikan kejelasan bagi publik terkait interpretasi ketentuan dalam UU TNI yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *