MATARAM – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dinilai mendesak guna mengoptimalkan anggaran dan mempertajam fokus pelestarian cagar budaya yang selama ini masih menginduk pada BPK Wilayah XV di Bali.
”Saya pikir perlu membuat kantor BPK baru sehingga terpisah dari Bali. Dengan begitu kita bisa menyiasati anggaran dan fokus pelestarian bisa lebih terarah,” ujar Bonnie di sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Mataram, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Bonnie, pemisahan kelembagaan merupakan langkah strategis pertama untuk memberikan otoritas penuh bagi NTB dalam mengelola kekayaan budayanya. Selain urusan birokrasi, politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti polemik lelang benda bersejarah asal Indonesia di luar negeri yang sering disalahpahami publik.
Bonnie mengklarifikasi bahwa kesepakatan repatriasi antara pemerintah Indonesia dan Belanda hanya mengikat pada benda milik negara (bezit) di museum resmi. “Lelang yang sering terdengar itu biasanya milik kolektor pribadi. Itu di luar yurisdiksi perjanjian antarnegara,” kata sejarawan tersebut menjelaskan perbedaan skema pengembalian benda museum dan koleksi privat.
Kunjungan Panja Komisi X ini bertujuan menyerap aspirasi dari budayawan, akademisi, hingga tokoh adat di NTB. Hasil serapan aspirasi ini nantinya akan disinergikan dengan Kementerian Kebudayaan sebagai mitra strategis dalam memperkuat regulasi pelestarian cagar budaya nasional.
Verified Source: DPR RI




