Perlindungan dari Ancaman Fisik Didapatkan dengan ‘Harga’ Membongkar Tuntas Jaringan Korupsi. Dilema Legislator: Aman Secara Fisik, Terancam Secara Politik.
Gelombang permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan oleh 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” menjadi sorotan tajam. Permintaan ini lahir dari rasa terancam (intimidasi, bahkan ancaman terhadap keluarga) yang dialami para legislator, terutama mereka yang vokal dan menolak menerima suap. (Sumber: Kompas.com)
Namun, perlindungan dari negara ini datang dengan pedang bermata dua. Meskipun Kepala Kejati NTB menyatakan ‘mempersilakan’, Kejaksaan dan LPSK secara implisit mematok satu ‘syarat’ non-negosiabel: perlindungan penuh akan diberikan jika sang saksi bersedia membongkar tuntas jaringan pidana tersebut. (Sumber: Lombok Post)
Pemicu Ancaman: Menolak Dana Siluman
Intimidasi yang dirasakan oleh 15 anggota dewan ini adalah respons langsung terhadap upaya penegakan hukum yang gencar oleh Kejati NTB. Anggota DPRD, seperti Abdul Rahim (akrab disapa Bram), secara terbuka mengakui mendapat ancaman hingga fitnah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang mengganggu psikologis keluarga. Intimidasi ini muncul setelah ia menjadi vokal dan menolak tawaran uang gratifikasi.
Syarat Terselubung: Bukan Hanya Sekadar Saksi
Inilah inti dari dilema tersebut. LPSK dan Kejati memiliki kepentingan yang sama: memanfaatkan momen ini untuk membongkar tuntas akar korupsi. Perlindungan maksimal akan jatuh kepada mereka yang mau bekerja sama.
| Lembaga | Syarat/Keterangan Kunci | Implikasi bagi Anggota Dewan |
|---|---|---|
| Kejati NTB | Kejati perlu berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan “apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka”. | Jika dewan terbukti terlibat dalam lingkaran gratifikasi, status perlindungan dapat dibatalkan, dan status hukum mereka bergeser ke tersangka. |
| LPSK | Perlindungan akan dilihat dari “sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut”. Target LPSK adalah membantu membuka kasus (Justice Collaborator/JC). | Perlindungan penuh LPSK secara hukum identik dengan peran Justice Collaborator (JC). Mereka harus rela mengungkapkan semua yang mereka tahu, termasuk menunjuk aktor utama yang mungkin lebih besar. |
LPSK secara tegas menyatakan: Perlindungan penuh hanya akan diberikan kepada mereka yang “membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa.” Ini berarti, perlindungan penuh secara hukum identik dengan peran Justice Collaborator (JC). (Sumber: Sindonews)
Jalan Terjal Menuju Integritas
15 anggota DPRD NTB kini berada di persimpangan jalan. Untuk mendapatkan perlindungan negara yang kuat, mereka harus mengambil risiko politik dan sosial yang lebih besar: membuka semua kartu. Keputusan Kejati dan LPSK untuk ‘menelaah’ permohonan ini secara mendalam bukan merupakan penolakan, melainkan standar integritas baru dalam penegakan hukum di daerah. Negara hanya akan melindungi mereka yang berkomitmen penuh untuk membongkar korupsi.
Tim Redaksi




